Kabar Baik, Pemkab Jeneponto Segera Bayarkan TPP ASN
*Tinggal menunggu pencairan

KABAR.NEWS, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, dalam waktu dekat akan membayarkan Tambahan Tunjangan Pegawai (TPP) pada bulan ini.
Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Jeneponto, ST. Mariyam mengatakan, persyaratan untuk pembayaran kinerja ASN sudah lengkap. Sisa menunggu persetujuan kementerian keuangan.
"Sudah jelas untuk persyaratan pembayaran kita tim pelaksana TPP sudah menyiapkan rekap penilaian kinerjanya, rekap semuanya sisa menunggu persetujuan. Insya Allah di bulan ini sudah," kata ST. Maryam saat ditemui KABAR.NEWS di ruang kerjanya, Senin (14/3/2022).
Menurut dia, regulasi pembayaran TPP di tahun sebelumnya dengan tahun sekarang berbeda. Sebab, tahun 2022 ini, proses pembayaran harus melalui serangkaian tahapan.
"Jadi Insya Allah mungkin minggu ini sudah turun karena regulasi untuk TTP atau pencairan berbeda dengan tahun sebelumnya. Kalau tahun sekarang dia melalui beberapa tahap," ungkapnya.
Salah satu tahapan tersebut adalah proses validasi antara Pemda dengan Biro Ortala Kemendagri. Jika hasil validasi keluar, selanjutnya menunggu persetujuan rekomendasi.
"Setelah itu, lanjut lagi ke Dirjen Keuangam Daerah tapi Kemendagri juga. Mereka bersurat lagi ke Kementerian Keuangan untuk persetujuan pembayaran," jelasnya.
Maryam menerangkan status pembayaran TPP ASN sisa menunggu rekomendasi terakhir. Sebab, minggu lalu, rekomendasi pembayaran sudah masuk ke Kementerian Keuangan.
"Jadi Kemeterian Keuangan akan kembali lagi ke Dirjen Keuangan daerah selanjutnya diterbitkan persetujuan rekomendasi pembayaran TPP 2022," terangnya.
Ia menambahkan bahwa ASN di Butta Turatea ini sebanyak 2.888 pegawai. Sedangkan, untuk pembayaran TPP ASN menyentuh angka kurang-lebih Rp5 miliar perbulan. Terkait berapa bulan TPP ASN akan dibayarkan, Maryam tak tahu dan hanya menyarankan kepada BPKAD.
"Itu akan dicairkan sesuai mungkin kemampuan keuangan daerah. Jadi untuk Desember dibayarkan di Januari, TPP itu kan kerja dulu baru dibayarkan. Untuk pembayaran itu ada sekitar Rp5 miliar perbulan," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A