Jurnalis Asrul Dijerat Pasal Asusila UU ITE: Jaksa Dinilai Keliru, Hakim Diminta Cermat

Asrul menulis berita dugaan korupsi

Jurnalis Asrul Dijerat Pasal Asusila UU ITE: Jaksa Dinilai Keliru, Hakim Diminta Cermat
Sidang pembacaan tuntutan kasus UU ITE dengan terdakwa Jurnalis Berita.News Muhammad Asrul di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulsel, Rabu (13/10/2021). (KABAR.NEWS/Arya Wicaksana)






KABAR.NEWS, Makassar - Tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Kota Palopo, Sulawesi Selatan, terhadap Jurnalis Berita.News, Muhammad Asrul, dinilai keliru. Terdakwa kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tersebut dijerat pasal 45 ayat 1.


Kepala Sub Divisi Paguyuban Korban UU ITE SAFEnet, Muhammad Arsyad menyebut, pasal 45 ayat 1 yang dipakai jaksa menjerat Asrul tidak tepat. Sebab, pasal itu berbunyi tentang kesusilaan. Sementara, terdakwa diseret ke meja hijau karena dinilai mencemarkan nama baik pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas, dengan tiga berita dugaan korupsi.


"Nah, ini menjadi perhatian serius kepada majelis hakim. Karena pasal 45 ayat 1 yang dibacakan oleh JPU itu berbunyi asusila. Asrul tidak melakukan unsur tindak pidana kesusilaan. Di sini jaksa sangat tidak teliti dan tidak cermat," kata Arsyad dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).


Arsyad yang juga Koordinator Tim Hukum Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi dan Tim Hukum Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) untuk Asrul, sangat menyayangkan hal itu. Apalagi sidang pembacaan tuntutan JPU berlangsung tiga kali penundaan.


"Kita harap majelis hakim menilai tuntutan JPU terhadap Asrul," pinta Arsyad. Jaksa sendiri belum memberi komentar terkait tuntutannya tersebut. 


Dalam sidang perdana yang digelar pada 16 Maret 2021 lalu, JPU mendakwa Asrul dengan pasal berlapis. Ia tuduh menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di masyarakat. 


Asrul disangkakan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau tindak pidana ujaran kebencian Pasal 28 ayat (2) atau tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Diketahui berita tersebut dirilis berkala. Artikel perdana berjudul Putra Mahkota Palopo Diduga ‘Dalang’ Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M terbit 10 Mei 2019, lalu Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik Untuk Faird Judas? terbit 25 Mei 2019.
       

Sidang pembacaan tuntutan terhadap Jurnalis Asrul digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulsel, Rabu (13/10/2021). JPU yang terdiri dari Kejati Sulsel dan Kejari Palopo membacakan tuntutan setelah sidang ditunda tiga kali.


"Menyatakan terdakwa Muhammad Asrul bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan Informasi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 3 UU Nomor 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," ujar JPU ST. Nurdahlia, S.H.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Asrul dengan pidana penjara selama 1 tahun, dengan perintah agar terdakwa segera ditahan," tambah ST. Nurdahlia.


Kasus Asrul Ranah Dewan Pers


Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, kelompok yang menjamin hak-hak hukum Asrul, mengirimkan surat kepada Dewan Pers pada 4 Maret 2020 agar mereka menilai artikel-artikel yang dipermasalahkan. 


Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 187/DP-K/III/2020 lantas menyimpulkan itu adalah produk jurnalistik.


Nuh juga meminta perkara ditangani oleh Dewan Pers terlebih dahulu, sebagai amanat UU 40/1999 tentang Pers. “Berdasarkan nota kesepahaman antara Dewan Pers dengan kepolisian No: 2/DP/MoU/II/2018 dan No. B/5/II/2017 tentang Koordinasi Dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan," ujar Nuh dalam surat tersebut.


Meski Dewan Pers menyatakan reportase yang ditulis Asrul adalah prodak jurnalistik, namun polisi tak menganulir status tersangka pria dua anak tersebut. Ia juga ditahan selama 31 hari di Rutan Polda Sulsel sejak 2019. 


Memasuki tahun 2020, penahanan Asrul ditangguhkan. Ia berstatus tahanan kota sedang hingga perkara ini mulai disidangkan pada Maret 2021.