Jual-Beli Vaksin Ilegal Libatkan Dokter dan Raup Ratusan Juta

Di Medan, Sumatera Utara

Jual-Beli Vaksin Ilegal Libatkan Dokter dan Raup Ratusan Juta
Barang bukti kasus vaksinasi Covid-19 secara ilegal di Kota Medan, Sumatra Utara. (Foto: Instagram/poldasumaterautara)






KABAR.NEWS, Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan jual-beli dan suap pelaksanaan vaksinasi Covid-19 secara ilegal. Dua di antaranya adalah seorang dokter yang juga berstatus ASN.


Keempat tersangka diduga kuat melakukan vaksinasi Covid-19 secara ilegal kepada kelompok masyarakat di perumahan Jati Residence, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (Baca juga: Kendala Pemerintah Belum Pakai Vaksin Pfizer dan Moderna)


Keempat tersangka yakni inisial SW (40) agen properti Medan Polonia bertindak sebagai pemberi suap, IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan sebagai penerima suap, KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Provinsi Sumut sebagai penerima suap dan SH adalah ASN Kemenkumham Sumut.


Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, Vaksin Covid-19 tersebut sebenarnya diperuntukan kepada petugas dan warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan. Namun, dijual dan diperuntukan kepada pihak yang tidak berhak.


"Para peserta vaksinasi membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250 ribu per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer. Selanjutnya, uang tersebut diserahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang. Sisa Rp30.000 menjadi fee bagi SW," ujar Panca Putra pada konferensi pers di Mapolda  Sumut, Jumat (21/5/2021) dikutip dari Antara.


Peristiwa vaksinasi ilegal tersebut terjadi pada Selasa (18/5/2021) pukul 15.00 WIB, tersangka SH sebagai penyelenggara melaksanakan kegiatan vaksinasi yang tidak sesuai sesuai peruntukkannya.


Pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati Boru Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan serta diikuti oleh 50 orang.

Selama 15 kali pelaksanaan vaksinasi ilegal (April sampai Mei 2021) mereka telah menyuntik 1.085 orang, dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.


"Dalam kasus suap pemberian vaksin itu, memeriksa sembilan orang saksi," kata jenderal bintang dua itu. (Baca juga: 22 Ribu Perusahaan Antri Dapatkan Vaksin Gotong Royong)

Oleh karena itu, terhadap SW selaku pemberi suap, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b dan/atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999.


Kemudian untuk IW dan KS selaku penerima suap, dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan/atau Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.