Jika Terbukti Korupsi, Islam Iskandar bakal Diberhentikan dari DPRD Jeneponto

* BK DPRD Jeneponto akan menggelar sidang etik

Jika Terbukti Korupsi, Islam Iskandar bakal Diberhentikan dari DPRD Jeneponto
Gedung DPRD Jeneponto, Sulawesi Selatan. (KABAR.NEWS/Akbar Razak)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Islam Iskandar terancam dipecat dari jabatan Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan rambu lalu lintas.


Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Jeneponto, Awaluddin Sinring mengatakan, Islam Iskandar yang merupakan legislator Fraksi Demokrat, bisa saja diberhentikan apabila terbukti bersalah dalam kasus korupsi tersebut. (Baca juga: Polda Sulsel Biarkan Bapak-Anak Tersangka Korupsi Dishub Berkeliaran)


"Jika ada anggota DPRD terbukti secara sah, inkra, melakukan tindak pidana khusus sesuai tata tartib dan kode etik, BK dapat merekomendasikan pemberhentian sebagai anggota DPRD," kata Awaluddin Sinring kepada KABAR.NEWS saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/9/2022).


Menurut dia, proses pemberhentian Islam Iskandar akan dibahas dalam sidang kode etik yang dijadwalkan dalam waktu dekat ini. BK bakal memeriksa Islam dalam rangka mencari bukti-bukti tambahan. 


Awaluddin berpendapat BK DPRD Jeneponto tetap berhati-hati dalam mengambil kesimpulan, apalagi jika sampai mengusulkan rekomendasi pemberhentian Islam Iskandar.


"Jadi kita memang serba hati-hati dalam melihat persoalan ini karena sanksi yang ada dalam kode etik dan tata beracara itu sangat jelas. Jadi ada beberapa memang ketika oknum anggota DPRD melakukan pelanggaran kode etik, itu sudah tercantum dalam tata beracara kita," tegasnya.


Islam Tak Terlihat Sejak Berstatus Tersangka


Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan Islam Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan marka jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel. Proyek ini merugikan negara Rp1,3 miliar.


Islam tidak sendiri, ada dua tersangka lain yang terseret dalam perkara ini. Mereka adalah pihak swasta berinisial GK dan mantan Kepala Dishub Sulsel Ilyas Iskandar (II) yang tak lain adalah bapak dari Islam.


Awaluddin Sinring melanjutkan, sejak polisi mengumumkan Islam Iskandar sebagai tersangka dugaan korupsi pada 22 Agustus 2022, koleganya tersebut tak pernah terlihat di gedung DPRD Jeneponto. (Baca juga: 


"Saya tidak pernah bertemu dengan dia selama berita itu ada," kata Awaluddin Sinring yang juga anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).


Menurut Awaluddin, kasus yang menjerat Islam Iskandar mencederai institusi dewan sebagai lembaga legislatif. Status tersangka yang disandang Islam tidak bisa dipisahkan dari statusnya sebagai wakil rakyat. 


"Saya kira anggota DPRD akan melekat, jadi d isitu melekat sebagai anggota DPRD. Jadi sesuai kode etik kita tentu seluruh anggota DPRD harus mampu menjaga harkat dan martabat lembaga ini," tandas Awaluddin.


Penulis: Akbar Razak/A