Jerinx SID Hirup Udara Segar
Dijemput istri

KABAR.NEWS, Bali - Penabuh drum Superman Is Dead, I Gede Ary Astina atau Jerinx, akhirnya menghirup udara segar atau bebas dari penjara Lapas Kerobokan, Bali, Selasa (8/6/2021).
Jerinx merupakan mantan narapidana kasus ujaran kebencian dengan UU ITE terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali. Ia menjalani hukuman penjara sejak Agustus 2020. (Baca juga: Vonis Jrx 14 Bulan, ICJR: Hakim Samakan Profesi IDI dengan Suku)
Jerinx keluar penjara dengan dijemput sang istri Nora Alexander bersama keluarga. Dalam video yang diunggah di fitur Instagram story, pasangan ini terlihat begitu mesra.
"Jadi, hari ini aku menjemput suami aku bersama bapak mertua dan semuanya. Hallo sayang, apa kabar?” sapa Nora lewat video tersebut.
Penabuh drum asal Bali ini hanya menjawab singkat, "kangen sama istri.” Kemudian ia menciumi sang istri.
Nora juga mengunggah foto berdua dengan Jerinx di halaman Instagramnya. “Selingkuh dulu ah sama suami @jrxsid. Selamat datang kembali papa,” tulis Nora.
Sejak Agustus 2020, Jerinx ditahan dan pada 19 November 2020, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang diketuai oleh lda Ayu Adnya Dewi menjatuhkan vonis dengan hukuman satu tahun dua bulan penjara . (Baca juga: Kasus "IDI Kacung WHO" Hakim Vonis JRX 1 Tahun 2 Bulan Penjara)
Pada 14 Januari 2021, Pengadilan Tinggi Bali mengabulkan banding Jerinx SID dengan mengurangi hukumannya menjadi pidana 10 bulan denda Rp10 juta dan subsider 1 bulan kurungan.