Jauh dari Tuntutan Jaksa, Eks Dirut PDAM Makassar Divonis 2 tahun Penjara

* Haris Yasin Limpo yang juga adik Mentan Syahrul Yasin Limpo

Jauh dari Tuntutan Jaksa, Eks Dirut PDAM Makassar Divonis 2 tahun Penjara
Jaksa menggiring Haris Yasin Limpo ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Lapas Kelas 1 A Makassar sebagai tersangka korupsi PDAM Makassar, Selasa (11/4/2023). (IST)






KABAR.NEWS, Makassar - Terdakwa kasus korupsi PDAM Kota Makassar, Haris Yasin Limpo, divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Ketua Majelis Hakim Hendri Tobing dalam amar putusanya menyatakan terdakwa Haris Yasin Limpo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurangan selama 3 bulan," kata Hendri Tobing dalam sidang di Ruang Haripin Tumpa PN Tipikor Makassar, Selasa (5/9/2023).


Vonis Majelis Hakim PN Tipikor Makassar jauh dari tuntukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulsel yang menuntut Haris Yasin Limpo hukuman 11 tahun penjara. 


Selain dijatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan, Haris yang juga mantan Direktur Utama PDAM Makassar dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar lebih.


Jika terdakwa Haris tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.


"Dalam hal terpidana tidak memliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan," tutur Hendri Tobing.


Sementara untuk Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi, hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 Juta karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.


Sedangkan untuk uang penggantinya, Hakim meminta Irawan Abadi membayar uang pengganti sebesar Rp919 juta.


Sebelumnya diberitakan, Haris Yasin Limpo didakwa korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi sejak tahun 2017-2019 yang merugikan negara Rp20 miliar.