Jatanras Polrestabes Makassar Hadiahi Mandra Timah Panas

Pelaku sudah masuk dalam daftar buronan polisi sejak Agustus 2020.

Jatanras Polrestabes Makassar Hadiahi Mandra Timah Panas
Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap buronan pelaku curat. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Makassar - Spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau Curat dilumpuhkan unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resort Kota Besar Makassar. Polisi menembak pelaku karena mencoba kabur saat hendak ditangkap. 

Pelaku bernama Nasrul alias Mandra (37) itu diciduk polisi di lokasi persembunyiannya di Jalan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (12/3/2021).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul mengatakan Mandra merupakan buronan polisi sejak Agustus 2020. Agus mengaku begitu tahu tempat persembunyian Mandra, pihaknya langsung menggerebeknya. 

"Anggota kemudian menggerebek tempat persembunyian di Kabupaten Gowa. Pelaku sudah buron sejak Agustus 2020," kata Agus kepada wartawan.

Agus mengungkapkan ada empat laporan polisi dikantongi pihaknya terkait kejahatan yang dilakukan Mandra. masing-masing Polsek Rappocini, Tamalanrea, Tamalate dan Makassar.

Perwira polisi berpangkat satu bunga ini menjelaskan, saat upaya pengembangan kasus Mandra, pelaku melakukan perlawanan. Sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan.

"Tapi yang bersangkutan tetap tidak mengindahkannya ini. Sehingga dengan sangat terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki sebelah kanan dua kali dan kiri 1 kali. Lalu kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan," ungkap mantan Wakapolres Bulukumba ini.

Agus menyatakan pelaku mengaku sudah beraksi di belasan lokasi di Kota Makassar. Mandra menyasar perumahan, serta kos-kosan.

Wilayah jarahan spesialis Curas ini antara lain, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Bung, Perumahan Dosen Unhas, mencakup wilayah Kecamatan Tamalanrea Makassar. Setiap kali beraksi Mandra mengondol uang tunai hingga barang elektronik lainnya.

"Ada 12 lokasi dari hasil pengembangan sementara. Pengakuannya dilakukan sebulan ini, ada yang seminggu dan dua minggu lalu. Yang bersangkutan memang tergolong spesialis. Rata-rata handphone, laptop dan uang tunai (yang dicuri)," tandas Agus.

Mandra dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis : Reza Rivaldy/B