Jangan Ada Lagi JT yang Lain, Polres Palopo Didesak Tahan Terduga Pelaku Pemerkosa Mahasiswi
Kasus ini sudah dilaporkan sejak 31 Oktober tanpa tindakan tegas polisi

KABAR.NEWS, Palopo - Kepolisian Resort Kota Palopo, Sulawesi Selatan, didesak untuk menahan terduga pemerkosa mahasiswi pada salah satu kampus ternama di kota tersebut. Desakan iru datang dari Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu (IPMIL) Palopo, Harbianto.
"Kami mendesak polisi menahan terduga pelaku. Membiarkan terduga pelaku berkeliaran tentu memicu rasa trauma terhadap korban dan keluarganya," ujar Abi sapaan Harbianto dalam keterangan tertulis, Jumat (4/11/2021).
Dia berpendapat, Polres Palopo seharusnya belajar dari pelarian tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku berinisial JT yang dimaksud Abi, kini berstatus buronan karena sejak awal tidak dilakukan penahanan oleh polisi. (Baca juga: Tiga Anak Saya Diperkosa: Saya Lapor ke Polres Luwu Timur, Polisi Hentikan Penyelidikan)
"Ini menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum kasus anak dan perempuan di Kota Palopo. Kami meminta Polda Sulsel, khususnya Kapolda Sulsel yang baru, agar mengevaluasi dan supervisi sejumlah perkara cabul di Palopo," tegas Abi.
Abi menandaskan, jika kasus pemerkosaan mahasiswi tidak diusut tuntas, maka hal itu menunjukkan pihak Polres Palopo tidak berkomitmen terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban kekerasan seksual.
"Kami berharap tidak ada lagi JT lain di Palopo yang kabur karena lemahnya komitmen penegakan hukum oleh polisi. Kalau kasus ini didiamkan, korban-korban kekerasan seksual yang lain pasti akan takut melapor," tandas Abi.
Kepala Unit Satuan Reserse Kriminal Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan, terduga pelaku mahasiswi tidak dilakukan penahan karena kasus yang dilaporkan korban hanya dianggap aduan semata.
Dia berdalih, aduan yang dilayangkan sejak Minggu, 31 Oktober 2021, belum cukup bukti untuk teregistrasi sebagai laporan polisi. Padahal, menurut keterangan korban, ia menyertakan hasil visum at repertum saat melapor sebagai petunjuk awal agar penyidik melakukan penyelidikan.
"Jadi, kita otomatis sebagai polisi tidak bisa melakukan penahanan. Karena kita juga harus gelar perkara dulu, untuk memutuskan apakah ini murni tindak pidana pemerkosaan atau tidak," tutur Aris saat dihubungi KABAR.NEWS, Kamis (4/11/2021).
Wajib Lapor karena Dijamin Keluarga
Perwira polisi tiga balok itu menjelaskan, status terduga pelaku pemerkosa berinisial FA hanya diminta untuk wajib lapor.
Apakah Polres Palopo tidak khawatir FA melarikan diri seperti kasus JT? Aris menyebut, terduga pelaku pemerkosa itu dijaminkan oleh keluarganya tidak akan kabur sehingga dipulangkan oleh polisi. (Baca juga: Komnas Perempuan Desak Perbaikan Sistem Pembuktian Kasus Cabul di Lutim)
"Kalau JT kan kita tidak pernah ambil (tangkap, red). Kita pulangkan FA karena ada keluarga yang menjamin. Kenapakah juga JT JT terus?" kata mantan Pembantu Unit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel itu.
Aris justru mempertanyakan siapa yang akan bertanggung jawab jika FA ditahan, lantas mengalami hal yang tidak diduga di dalam penjara.
"Apakah Anda bisa menjamin kalau ada apa-apanya ini orang di kantor polisi? Misalnya ini nyawa, kalau dia meninggal siapa bertanggung jawab? Lebih baik saya pulangkan untuk wajib lapor," kata Aris, seraya menambahkan bahwa FA belum memiliki status hukum untuk ditahan.
Klaim Hasil Visum Tidak Cukup sebagai Bukti
Korban ketika melaporkan dugaan pemerkosaan yang dialaminya, ia membawa sejumlah bukti tindakan amoral tersebut. Salah satunya hasil visum at repertum yang dikeluarkan oleh dokter.
Ketika ditanya mengenai alat bukti hasil visum yang dibawa korban saat melapor, Aris mengklaim hasil visum belum bisa menjadi alat bukti karena kasus ini belum masuk tahap penyelidikan. (Baca juga: Poin-poin Penting Pledoi Jurnalis Asrul: FKJ Salah Lapor Website, Terdakwa Harus Bebas)
Dia juga mengklaim, dokter tidak menyebut hasil visum itu sebagai tindakan kekerasan. Namun, Aris tak bisa menyebut siapa dokter dari rumah sakit mana yang mengatakan demikian.
"Saya tidak tahu dokter di mana, kalau mau tahu silahkan ke polres saja," beber Aris.