Jaminan Mobil Dialihkan, ASN di Makassar Terjerat Kasus Fidusia
- Cicilan juga menunggak

KABAR.NEWS, Makassar - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial J di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.
Pria berumur 50 tahun itu diamankan unit Reskrim Polsek Panakkukang, pada Rabu (30/12/2020) kemarin, setelah menerima laporan dari pihak pembiayaan PT Smart Multi Finance, bulan November 2020 lalu.
"Pelaku berinisial J, merupakan salah seorang ASN di wilayah Kota Makassar," kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (31/12/2020).
Pelaku ini mengambil pinjaman uang dari perusahaan pembiayaan dengan menjaminkan surat-surat kendaraan roda empatnya. Namun, setelah diselidiki kendaraan tersebut ternyata sudah diserahkan ke orang lain.
"Pelaku mengalihkan kendaraan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan ini. Serta pelaku tidak melaksanakan kewajiban-kewajibannya berupa angsuran yang harus dipenuhi," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Rappocini ini.
ASN Pemkot Makassar ini sudah ditahan di Mapolsek Panakkukang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Sambil melakukan pencarian terhadap mobil yang jadi jaminan si pelaku ini. Sejak April barang ini dialihkan, mobil ini juga belum diketahui keberadaannya," ujar Iqbal.
Terpisah, Manager Wilayah V Smart Finance, Agit Pernama mengatakan, pelaku ASN tersebut hanya membayar angsuran selama kurang-lebih 5 bulan.
"Cicilan menunggak dari bulan Agustus sampai Desember, tunggakannya sekitar Rp20 juta lebih, itu lagi kan ada dendanya. Angsuran yang dia ambil itu 36 bulan, yang baru terbayar 5 bulan. Pinjaman dananya itu 90 juta," kata Agit.
Pelaku bakal dijerat Pasal 36 No 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dengan ancaman hukuman 2 tahun kurungan penjara atau pasal 372 KUHpidana denga ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Penulis: Reza Rivaldy/A