Jaksa Periksa 29 Saksi Kasus Perjalanan Dinas DPRD Jeneponto
Termasuk sejumlah anggota dewan

KABAR.NEWS, Jeneponto - Penyindik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto, Sulawesi Selatan, telah memanggil 29 orang terkait dugaan korupsi perjalanan Dinas Anggota DPRD Jeneponto tahun anggaran 2016 - 2017.
"Sejauh ini kami sudah memanggil sebanyak 29 orang," ujar Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi kepada KABAR.NEWS via telepon, Kamis (4/3/2021).
Ardi menyebut bahwa 29 orang tersebut merupakan pegawai di lingkup DPRD Jeneponto. Selain pegawai, Sekertaris Dewan dan beberapa Anggota DPRD juga tak luput dari pamanggilan.
"Kalau siapa-siapa aja enggak bisa disebut namanya, cumankan dari PNS-nya dan dari anggota dewannya beberapa, sekwan kemarin termasuk," jelasnya.
Kata dia, sejauh ini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah keterangan saksi. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan seputar dugaan korupsi tersebut.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) melakukan pengeledahan di kantor DPRD Jeneponto pada Senin (7/12/2020).
Mereka menggeledah beberapa ruangan. Di antaranya, ruang sekertariat DPRD Muh Asrul dan ruang bendahara DPRD Jeneponto, ruang bagian administrasi keuangan dan gudang DPRD Jeneponto.
Penulis: Akbar Razak/B