Jaksa Diminta Tuntut Jurnalis Asrul Sesuai Fakta Persidangan
Sidang tuntutan dijadwalkan pekan depan

KABAR.NEWS, Palopo - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Palopo, Sulsel, memberi tuntutan secara objektif terhadap terdakwa kasus UU ITE yang juga jurnalis media Berita.News, Muhammad Asrul.
Sidang pembacaan tuntutan jaksa terhadap Asrul dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Negeri Kota Palopo pada Rabu, 22 September 2021. Asrul didakwa dengan sejumlah pasal atas dugaan pencemaran nama baik pejabat Pemkot Palopo, Farid Kasim Judas (FKJ) hingga berita bohong.
"Kami berharap jaksa menuntut objektif sesuai dengan fakta persidangan. Bahwa berita tersebut produk jurnalistik," kata kuasa hukum Asrul dari LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, di Palopo, Rabu (15/9/2021). (Baca juga: Saksi Ahli Sebut Wartawan Asrul Tak Bisa Dijerat UU ITE)
Azis menjelaskan, selama persidangan yang berlangsung 6 bulan terakhir, sejumlah fakta terungkap salah satunya bahwa 4 berita yang dilaporkan FKJ merupakan produk jurnalistik. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan kedua Dewan Pers kepada kepolisian dan aliansi yang mengawal kasus Asrul.
Belum lagi, saksi ahli yang dihadirkan jaksa maupun penasihat hukum Asrul menyebutkan, bahwa produk jurnalistik tak bisa diperkarakan di ruang persidangan sebab perkara pemberitaan masuk kategori lex specialis.
Hal itu sesuai UU Pers nomor 40 tahun 1999, surat edaran Mahkamah Agung nomor (SEMA) nomor 13 tahun 2008 dan MoU Polri dan Dewan Pers. (Baca juga: Ahli Pers Tegaskan Kasus Pidana Jurnalis Asrul Sangat Prematur)
"Tudingan selama ini bahwa medianya seoalah tidak resmi adalah tidak benar. Dokumennya lengkap ada akta pendirian perusahaan, SK redaksi bahkan saat ini sudah terverifikasi secara administrasi oleh Dewan Pers. Semua bukti sudah dimunculkan di persidangan," beber Azis Dumpa.
Menurutnya, hal yang fatal justru pengaduan pihak pelapor ke Dewan Pers yang tidak ditindak lanjuti sebab alamat website www.beritanews.com tidak ditemukan dan memang bukan media terdakwa. Selain itu, perkara ini tidak pernah diproses di Dewan Pers.
"Yang ada surat dari Dewan Pers untuk kami bahwa berita tersebut produk jurnalistik dan prosesnya harus melalui Dewan Pers. pada saat itu Asrul sudah jadi tersangka dan ditahan," terang Wakil Direktur LBH Makassar ini.
Dalam kasus ini, JPU mendakwa jurnalis Asrul dengan tiga Undang-undang masing-masing pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto UU nomor 73 tahun 1958. (Baca juga: Sidang Kasus UU ITE, Hakim Cecar FKJ Soal Proyek yang Diberitakan)
Kemudian pasal 28 Ayat 2 Jo pasal 45 A Ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Jaksa juga mendakwa Asrul dengan UU ITE pasal 27 Ayat 3 Jo pasal 45 Ayat 3. Jika terbukti bersalah, jurnalis Asrul terancam hukum pidana penjara hingga 10 tahun.