Jaksa Agung Tak Ingin Lagi Jajarannya Penjarakan Pencuri Ranting Kayu

Ingatkan Satgassus P3TPU

Jaksa Agung Tak Ingin Lagi Jajarannya Penjarakan Pencuri Ranting Kayu
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. (Dok. Kejagung)






KABAR.NEWS, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tak ingin para jaksa di Korps Adhyaksa memenjarakan warga hanya karena mencuri ranting kayu bakar.


Pesan tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik 30 jaksa sebagai anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU), di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, Senin (30/11/2020).


Burhanuddin meminta Satgassus P3TPU menyelesaikan tugas penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan dan akuntabel, tidak transaksional dan tidak mencederai rasa keadilan masyarakat.


"Saya pastikan saudara akan saya tindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang   coba-coba bermain dalam penanganan perkara," kata Burhanuddin dilansir dari Kantor Berita Antara.


Pria 66 tahun itu mengakui harapannya cukup besar terhadap 30 Satgassus P3TPU untuk menyelesaikan kasus pidana secara cepat dan transparan. Dia berharap Satgassus P3TPU Korps Adhyaksa tak mengecewakan. 


"Oleh karena itu, jangan kecewakan saya dan untuk kesekian kalinya saya tegaskan, saya tidak butuh jaksa pintar tapi tidak berintegritas, saya butuh jaksa pintar dan berintegritas," ujarnya.


Burhanuddin menuturkan tantangan penanganan pidana umum saat ini adalah selain tingginya volume perkara, modus operandi kejahatan yang makin kompleks, juga terdapat kurang lebih 220 peraturan perundang-undangan dan 700 lebih tindak pidana di luar KUHP yang harus dikuasai oleh para jaksa, sehingga penerapan peraturan bisa secara tepat diterapkan.


"Saya tidak ingin mendengar lagi ada seorang nenek yang dipenjara, karena mencuri ranting kayu. Untuk itu, pahami maksud dan tujuan dari peraturan kejaksaan tersebut, jangan disalahgunakan. Terapkan dengan hati nurani," tandas Jaksa Agung.

Pada tahun 2015, seorang nenek di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, bernama Asyani divonis penjara 1 tahun karena mencuri ranting kayu jati untuk keperluan memasak. Kasus ini dinilai melukai rasa keadilan.