Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Tersangka suap

KABAR.NEWS, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap proyek Infrastruktur.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan NA akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021," kata Firli Bahuri saat melakukan konferensi melalui kanal Youtube KPK, Minggu (28/2/2021) dini hari.
Firli pun mengatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan di Rutan yang berbeda. Dimana NA ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, ER ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kvling C1 dan AS ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih.
"Untuk memutus mata rantai penularan Covid 19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1," ucapnya.
Firli pun mengaku bahwa KPK tak akan kehabisan energi untuk mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jabatannya adalah amanat rakyat yang seharusnya dilakukan dengan penuh integritas.
"Perlu dipahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian keuangan negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi," ucapnya.
Selian itu, ia menyayangkan jika penerimaan uang oleh Gubernur bukan hanya bertentangan dengan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik, tetapi juga melanggar aturan yang berlaku.
"Kami sangat menyayangkan dugaan korupsi yang dilakukan Gubernur Sulawesi yang telah mengkhianati kepercayaan yang diberikan, bukan hanya oleh rakyat. Tetapi beberapa lembaga masyarakat juga telah menyematkan penghargaan yang seharusnya dijadikan amanah oleh yang bersangkutan," tandasnya.
Penulis: Darsil Yahya/B