Jadi Temuan Inspektorat, Sewa Ruko Latanete Plaza Diobral Rp65 juta 20 tahun
- Hal ini sebelum era Yasir Machmud memimpin PT SCI

KABAR.NEWS, Makassar - Biaya sewa rumah toko (Ruko) Latanete Plaza, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disewakan sangat murah atau di luar harga wajar selama beberapa tahun terakhir.
Murahnya biaya kontrak ruko lantai tiga di Latanete Plaza, diketahui saat PT SCI (Perseroda Sulsel) menggelar pertemuan bersama pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Hotel Manunggal, Makassar, Rabu (15/6/2022).
Dari pertemuan ini diketahui, harga sewa 1 unit ruko di Latanete Plaza untuk perpanjangan HGB pada tahun 2011 sampai 2031 hanya senilai Rp50 juta hingga Rp75 juta. Itu untuk ruko 3 lantai selama 20 tahun.
Konsultan Hukum PT SCI, Nandar mengatakan, biaya sewa tersebut sangat janggal dan tidak wajar. Hal ini sesuai temuan Inspektorat Sulsel yang menemukan adanya kerugian negara dalam pengelolaan ruko Latanete Plaza.
"Masa ada Ruko, dialih HGB-kan selama 20 tahun hanya Rp65 juta. tidak masuk diakal nilainya. Nilai Rp65 juta. ini juga pernah disesalkan oleh kapala BPN Kota Makasar saat rapat gabungan pemprov, perseroda dan BPN Kota Makassar pada bulan lalu," kata Nandar dalam keterangan tertulis, Kamis (16/6/2022).
Pertemuan Pemprov Sulsel dan PT. SCI bersama pemegang sertifikat HGB Ruko Latanete Plaza di Makassar. (IST/HO)
Di tempat yang sama, Direktur Operasional PT SCI Rendra Darwis menjelaskan, pertemuan ini adalah tindak lanjut dari pertemuan 3 pekan yang lalu dengan warga.
Pertemuan dengan pemilik SHGB juga sebagai bukti keseriusan pihaknya menindak lanjuti temuan inspektorat mengenai kerugian negara atas kontrak perpanjangan Ruko Latanete Plaza.
Saat pertemuan berlangsung, terdapat dua orang warga yang mengancam akan keluar dari forum rapat karena menganggap apa yang menjadi temuan tersebut adalah masalah internal Perseroda dan Pemprov Sulsel, sehingga mereka tidak akan melakukan pembayaran.
"Urusan kami dengan perusda sudah selesai sejak direksi terdahulu, jangan sampai usulan direksi hari ini kita setujui, besok direksi berganti akan lain lagi kebijakannya. Kalau merasa dirugikan silahkan tempuh jalur hukum," katanya.
Sementara, Perwakilan Inspektorat Sulsel, Muh. Hasri menegaskan bahwa, selisih paham ini mesti diselesaikan secara persuasif. Sebab, tanah Ruko Latanete Plaza tersebut adalah milik pemprov yang bangunannya di tempati oleh warga.
Adapun temuan Inspektorat, wajib untuk di tindaklanjuti karena temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHO), azasnya wajib di tindak lanjut sebagai kebijakan hukum terhadap pengelolaan pemerintahan.
Atas temuan itu, Mauliyadi Rauf mewakili Biro Hukum Pemprov Sulsel meminta Perseroda atau PT SCI untuk menjalankan kebijakan hukum LHP.
Biro Hukum juga merekomendasikan PT SCI meminta pemilik HGB membayar sewa ruko Latanete Plaza senilai Rp400 juta sesuai dengan nilai appraisal yang diterbitkan dalam perintah LHP Inspektorat.
"Atas kejanggalan kebijakan tersebut, maka kami tetap akan meminta pembayaran yang seharusnya kepada para warga pemegang HGB sesuai dengan aturan dan kebijakan yang diterbitkan oleh Pemprov Sulsel," tandasnya.
Berikut ini hasil temuan LHP Inspektorat Sulsel atas kerugian daerah pada pengelolaan Ruko Latanete Plaza:
1. Harga 1 unit ruko untuk perpanjangan HGB pada tahun 2011 yang lalu hingga 2031 hanya senilai Rp50.000.000 sd Rp75.000.000 perunit Ruko 3 Lantai untuk 20 Tahun. Jikalau di rincikan hanya bernilai kisaran Rp. 3.250.000,-/tahun. Tidak sesuai nilai appraisal tanah dan bangunan yang ada di Jalan Sungai Saddang, Makassar.
2. Perpanjangan HGB setelah selesai 20 tahun, hanya boleh ditambahkan 10 tahun untuk perpanjangan dan ternyata diperpanjang hingga 20 tahun. Kebijakan ini tidak sesuai dengan PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGB aset/lahan daerah.
3. Tidak ada persetujuan prinsip dari Gubernur sebagaimana diamanatkan pada pasal 13 Kempmendagri nomor 43 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa perpanjangan kerjasama pemanfaatan aset harus atas izin prinsip gubernur 6 (bulan) sebelum habis masa perjanjian.