Jadi DPO Polri, Pria Mengaku Nabi ke-26 Berada di Jerman
Kasus penodaan agama

KABAR.NEWS, Jakarta - Mabes Polri menyatakan Jozeph Paul Zhang yang mengaku nabi ke-26 agama Islam kini sedang berada di Jerman. Polisi telah menetapkan pria tersebut sebagai tersangka kasus penodaan agama.
"Sampai saat ini penelusuran Polri terhadap yang bersangkutan (Paul-red) ada di Jerman," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono dalam konferensi pers yang dilansir Antara, Senin (19/4/2021).
Paul Zang menyebut dirinya sebagai nabi ke-26 dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal youtube-nya bertajuk "Puasa Lalim Islam". Pernyataan pria tersebut dianggap mencederai keyakinan umat Islam.
Sementara, kasus ini telah dilaporkan ke kepolisian dengan nomor LP/B/ 0253/VI/2021 Bareskrim Polri dan dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shahab.
Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Direktorat Imigrasi dan mendapatkan data perlintasan Jozeph Paul Zhang yang keluar dari Indonesia menuju Hongkong sejak 11 Januari 2018.
Saat ditanya terkait informasi yang disampaikan Duta Besar Indonesia untuk Jerman kepada media, bahwa Paul sudah tidak berada di Jerman, dan hanya menetap selama 6 bulan di Bremen, Rusdi mengatakan Bareskrim Polri telah berkoordinasi Kedutaan Besar Indonesia di Jerman untuk memastikan itu.
Selain itu, Polri juga telah berkomunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut.
"Dari Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar di Jerman dan sudah ada komunikasi dengan Atase Kepolisian yang ada di Jerman, dan tentunya Atase Kepolisian sedang melaksanakan tugas melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini," kata Rusdi.
Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama serta ujaran kebencian, dengan pasal yang disangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, kemudian tentang penodaan agama Pasal 156 huruf a KUHP.
Bareskrim Polri juga segera menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka, untuk dikirimkan kepada Interpol guna menerbitkan 'red notice'. "Bareskrim segera mengeluarkan DPO, yang tentunya DPO akan diserahkan ke Interpol, dan tentunya menjadi dasar Interpol untuk terbitkan 'red notice," beber Rusdi.
Saat ditanyakan status warga negara Paul mengingat yang bersangkutan sudah keluar dari Indonesia sejak 2018, Rusdi mengatakan Polri masih mendalami hal tersebut.
"Yang jelas sekarang masih mendalami juga keberadaan yang bersangkutan. Mudah-mudahan tidak lama lagi, Polri mendapat kejelasan kewarganegaraan dari yang bersangkutan," kata Rusdi.