Izin Usaha Dicabut, Hanya Restoran Holywings Makassar Bisa Beroperasi

Khusus restoran

Izin Usaha Dicabut,  Hanya Restoran Holywings Makassar Bisa Beroperasi
Salah satu spot di Holywings Makassar. (Foto: Istimewa)






KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Kota Makassar telah melakukan penyegalan terhadap Kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Penyegelan dilakukan pada Rabu kemarin, oleh Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika).


Bahkan, segala bentuk aktivitas di gedung tersebut tidak diperbolehkan lagi. Satgas Raika yang berisi petugas Satpol-PP akan terus melakukan pengawasan pada Holywings. 


"Tidak ada bentuk apapun, tidak ada lagi aktivitas di Holywings," ujar Sekretaris Satpol PP Makassar, Muh. Iqbal Asnan, Kamis (3/4/2021). 


Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar juga telah mencabut izin usaha Holywings. DPM-PTSP mengeluarkan SK Nomor 505/388/DPM PTSP/VI/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Sayap Makassar Terbaiks (Pentagon/Holywings Club).


Kepala DPM-PTSP Andi Bukti Djufrie menerangkan hanya mencabut izin usaha bar yang kerap melanggar prokes. Bahkan, pencabutan izin usaha ini dilakukan secara permanen. 


Jika ingin kembali beroperasi, maka harus mengajukan permohonan izin usaha baru di DPM-PTSP. Meski demikian, restoran Holywings masih bisa beroperasi.


"Yang dicabut izin usahanya adalah bar atu klub-nya. Sementara restorannya tetap bisa beroperasi. Pembekuan izin usaha ini mulai berlaku sejak SK ditanda tangani," jelas Bukti.


Kendati demikian, Bukti mengatakan Holywings dapat kembali menerbitkan izin baru. Namun ia menekankan, Holywings harus menyatakan dukungan pada Program Makassar Recover. 


"Dia bisa urus kembali izinnya jika ada komitmen mendukung Makassar Recover. Tetapi waktunya tidak sekarang. Biarkan jera dahulu," pungkasnya


Penulis: Fitria Nugrah Madani/B