Izin Usaha Dibekukan, Kursi Meja Holywings Makassar Disita

Beberapa kafe diproses sanksinya

Izin Usaha Dibekukan, Kursi Meja Holywings Makassar Disita
Kafe Holywings yang berada di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar. (Instagram/diaz_dsmart)






KABAR.NEWS, Makassar - Pemerintah Kota Makassar, Sulsel, membekukan izin usaha Kafe Holywings yang berlokasi di Jalan Metro Tanjung Bunga.


Tempat Hiburan Malam (THM) tersebut diganjar sanksi pembukaan izin karena melakukan pelanggaran pelanggaran protokol kesehatan secara berulang. Terutama melanggar jam operasional yang ditetapkan Pemkot Makassar, yaitu pukul 22.00 WITA. (Baca juga: Langgar Jam Malam, Holywings Club Makassar Terancam Pidana)


Wali Kota Makassar Moh. Ramdhan Pomanto atau Danny menegaskan segera melakukan pembekuan izin Kafe Holywings. Pihaknya juga sedang membuat surat pembekuan izin operasional untuk diserahkan ke beberapa pengelola usaha yang melanggar Prokes. 


"Kami mengumumkan pembekuan izin untuk Kafe Holywings dan ada juga beberapa kafe lainnya yang sedang diproses sanksinya," ujar Danny di Balai Kota Makassar, Senin (31/5/2021).


Danny juga mengancam akan membebukan izin usaha Kafe Holywings hingga batas waktu yang tidak ditentukan. Hal ini untuk menjamin penegakan Prokes kembali bisa dilakukan pengusaha. 


Sementara Kabid Penegakan Satpol PP Makassar Irwan mengatakan pihak Holywings berdalih para pengunjung tidak mau pulang dengan alasan sudah membayar.


"Sudah tutup sebenarnya cuma ini pengunjung tidak mau keluar karena mereka sudah membayar," katanya. (Baca juga: THM Holywings Makassar Abaikan Prokes, Kasatpol: Bisa Disegel )


Olehnya itu, Irwan mengatakan Satgas Raika langsung menjatuhi tiga sanksi terhadap Kafe Holywings. Sanksi pertama, tindakan pembubaran terhadap ratusan pengunjung, sementara tindakan kedua adalah penyitaan terhadap sejumlah perabotan seperti kursi.


"Ketiga dibuatkan pernyataan jadi sudah 3 sanksi. Pernyataannya apabila kemudian hari ditemukan seperti itu lagi, maka Pemerintah Kota akan meninjau kembali terkait dengan perizinannya," tandas Irwan.


Penulis: Fitria Nugrah Madani/B