Izin Reklamasi Parepare Disorot, Taufan Pawe: Jangan Berasumsi

Walhi Sulsel mengkritisi reklamasi untuk dua mega proyek di Parepare

Izin Reklamasi Parepare Disorot, Taufan Pawe: Jangan Berasumsi
Wali Kota Parepare Taufan Pawe saat meninjau mega proyek Masjid Terapung di Parepare. (IST)






KABAR.NEWS, Parepare - Wali Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Taufan Pawe angkat bicara terkait ribut-ribut masalah izin reklamasi pantai untuk pembangunan masjid terapung dan anjungan cempae yang sementara dikerjakan.


"Saya dari segi kebijakan tidak ada keberanian saya melabrak aturan yang berkaitan dengan lingkungan," tegas Taufan usai menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat tinggi pratama di auditorium BJ Habibie, Parepare, Rabu (1/9/2021).


Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel membeberkan sejumlah dugaan pelanggaran terhadap proyek reklamasi Parepare. Walhi menilai, reklamasi dua mega proyek tersebut akan berdampak terhadap kondisi biota laut dan aktivitas nelayan sekitar.


Taufan Pawe yang bergelar doktor hukum justru menganggap, pihak-pihak yang menyoal perizinan reklamasi masjid terapung dan anjungan cempae, menggulirkan isu secara liar dengan penuh asumsi.

"Saya berkeyakinan semuanya on proses
kalau ada penilaian dari pihak lain bahwa itu inprosedural, silahkan kita bicarakan secara profesional jangan dengan asumsi," tantang Taufan Pawe.


Politisi Golkar ini menjelaskan, dalam tata kelola pemerintahan utamanya membangun kota, dirinya tidak mempunyai keberanian melabrak aturan. Hal itu sesuai tiga prinsip tata kelola pemerintahan Parepare. Prinsip tersebut adalah taat asas, taat administrasi dan taat anggaran. 


"Asasnya sudah terpenuhi, administrasi semua on proses, anggaran sesuai dengan mekanisme. Kalau ada (berasumsi) silahkan itu hak mereka, tidak mungkin kami menutup diri pada hal seperti itu. Kalau ada mau ditanyakan secara teknis ada Bappeda, ada dinas lingkungan hidup, kedua leading sektor inilah yang paling bertanggung jawab dan menjawab keluhan masyarakat," tandas Taufan.