Istri Pergi Kerja, Suami di Takalar Cabuli Putrinya Berulang Kali

Mengaku khilaf

Istri Pergi Kerja, Suami di Takalar Cabuli Putrinya Berulang Kali
Kapolres Takalar AKBP Benny Murjayanto (tengah) saat ekspose pelaku cabul di kantornya. (Ist)






KABAR.NEWS, Takalar - Seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, jadi korban pencabulan oleh ayah kandung.


Pencabulan yang dilakukan sang ayah inisial MS (38) itu terjadi di kediamannya sendiri di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar. Tanpa hati, MS telah mencabuli putrinya yang berusia 13 tahun sebanyak 4 kali.


"Kejadian awalnya itu pada 28 Oktober kejadian pertama, terus 5 November, 10 November, 24 November. Iya sudah sebanyak 4 kali," kata Paur Humas Polres Takalar, Ipda Sumarwan, kepada KABAR.NEWS via seluler, Jumat (27/11/2020).


Aksi bejat MS, kata Sumarwan, ketahuan setelah korban memberanikan diri untuk menyampaikan perilaku sang ayahnya itu ke nenek. 


"Kejadian terakhir itu korban sudah tidak tahan dan menceritakan ke neneknya, terus melapor ke Polsek Galsel dan diamankan lalu dibawa ke polres," ungkapnya.


Sumarwan mengatakan, kelakuan tak senonoh MS dilakukan subuh hari, saat sang istri berangkat ke tempat bekerja. Pelaku melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya dengan memegang kemaluan.

"Pengakuannya bapaknya (pelaku) itu khilaf. Dia melakukan itu dengan keadaan sadar," ungkapnya.


Lebih jauh Sumarwan mengungkapkan, kondisi korban saat ini masih mengalami trauma, dan masih terus didampingi oleh Unit PPA Polres Takalar. 


Pelaku kini telah mendekam di Mapolres Takalar dan terancam pasal 82 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana 15 tahun penjara.


Penulis: Reza Rivaldy/B