IRT Penjual Mamin Ikut Diamankan dari Arena Sabung Ayam di Sinjai
Berinisial SY

KABAR.NEWS, Sinjai - Seorang ibu rumah tangga turut diamankan Tim Khusus Polres Sinjai, Sulsel, saat menggrebek lokasi Judi Sabung Ayam di Dusun Pao-pao, Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Sabtu (21/11/2020) kemarin.
IRT tersebut diketahui beralamat Jalan Bulusaraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Inisial SY (27). Di lokasi judi, perempuan tersebut berperan sebagai penyedia makanan dan minuman atau Mamin.
"Jadi SY ini datang di Lokasi Judi Sabung Ayam itu dengan tujuan menjual atau menjajakkan makanan ke pelaku yang ia bawa," ujar Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan, di kantornya, Senin (23/11/2020).
Dari 9 pelaku yang diamankan dari arena Sabung Ayam, 6 orang masih dalam pengembangan dan perlu pendalaman lanjut, sementara 3 orang lainnya telah dilakukan penahanan.
"Ketiga Pelaku yang ditahan, dua orang pelaku diduga kuat membawa, menyimpan senjata tajam jenis badik dan yang satunya diduga kuat membawa sabu dengan barang bukti seberat 1.76 gram, dan diarahkan ke Unit Narkoba," sebut Iwan Irmawan.
Pelaku yang diduga memiliki sabu berinisial MR (46) yang merupakan pegawai swasta dari Desa Alenangka, Kecamatan Sinjai Selatan. Dia disangkakan pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 Tahun 2009.
"Ancaman hukumannya, Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," jelasnya.
Penulis: Syarif/B