IRT Ditangkap, Sabu Hampir 1 Kg di Sidrap Gagal Beredar

- Disimpan di sawah

IRT Ditangkap, Sabu Hampir 1 Kg di Sidrap Gagal Beredar
Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan yang menunjukkan barang bukti sabu milik IM. (IST)






KABAR.NEWS, Sidrap - Polisi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jelang tahun baru seberat hampir 1 kilogram. Barang haram ini dikuasai seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial IM di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel).


Perempuan 30 tahun tersebut dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di Kelurahan Kadidi, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Rabu (16/12/2020).


Kasat Narkoba Polres Sidrap, AKP Andi Sofyan mengatakan setelah IM diamankan, pihaknya pun juga menemukan barang bukti  sebanyak 20 saset berisi sabu siap edar yang disembunyikannya di gubuk-gubuk sawah.


"Total barang bukti sabu-sabu yang kita sita hampir satu kilogram. Berat kotor 989 gram. Barang haram ini disembunyikan di tengah persawahan di lingkungan berbeda dari tempat tinggalnya," kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/12/2020).


Menurut Sofyan, penangkapan IM dan sabu-sabu itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jelang perayaan natal dan tahun baru 2021. Polisi lalu menyelidiki kabar tersebut.


"Sementara masih kembangkan jaringannya. Pengakuannya pemain baru, tapi kita pastikan dulu. Memang sengaja dipersiapkan untuk diedarkan malam tahun baru nanti," terang Sofyan.


Selain barang bukti sabu tersebut, polisi juga menyita dua buah handphone, dua sepeda motor yang diduga hasil bisnis haram dari perempuan lulus sarjana itu sejak dua bulan terakhir.


Akibat perbuatannya, polisi mempersangkakan pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika tentang ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan atau hukuman mati.


Penulis: Reza Rivaldy/B