Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir Yosua

- Perintahkan Bharada RE menembak Yosua

Irjen Ferdy Sambo Otak Pembunuhan Brigadir Yosua
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: Tribrata News)






KABAR.NEWS, Jakarta - Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo menyatakan Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.


Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kematian tragis Brigadir Yosua setelah Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri melakukan serangkaian penyelidikan.


"Timsus telah memutuskan saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) seperti dilansir Tvonenews.


Kapolri Sigit mengungkapkan, tidak terjadi peristiwa tembak menembak antara Bharada RE atau Richard Eliezer dengan Brigadir Yosua seperti laporan awal yang disampaikan pihaknya.


Fakta sebenarnya adalah Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan tersebut dengan memerintahkan Bharada RE menembak Yosua hingga tewas dengan sejumlah luka-luka.


"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," tegas Sigit.


"Saudara RE telah mengajukan JC dan saat ini itu juga yang membuat peristiwa ini menjadi semakin terang," tambah Kapolri.


Tembak Dinding untuk Rekayasa Kematian Yosua


Kapolri Sigit menjelaskan, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding rumah dinasnya untuk membuat seolah-olah telah terjadi baku tembak antara Bharada RE dengan Brigadir Yosua. 


"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," ungkap Kapolri.


Tak hanya itu, Polri juga menduga Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) penembakan Brigadir Yosua di rumah dinasnya.


Kapolri Sigit juga mengungkapkan Ferdy Sambo termasuk dari 25 personel yang diperiksa timsus terkait tindakan tidak profesional di kasus kematian Brigadir Yosua. Mereka terdiri dari jenderal hingga bintara.


Selain Ferdy Sambo, Timsus Mabes Polri juga menetapkan tiga tersangka lain termasuk Bharada RE sebagai yang berperan menembak Brigadir Yosua. 


Dua lainnya adalah Bripka Ricky Rizal sebagai tersangka yang membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir Yosua. Satu lainnya adalah sopir istri Ferdy Sambo bernama Kuwat yang membantu dan menyaksikan penembakan.


Atas perbuatannya menghabisi nyawa Brigadir Yosua, Ferdy Sambo Cs disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.