Instansi Pemkab Jeneponto Dilarang Layani Warga Tak Punya Sertifikat Vaksin
Ditegaskan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar

KABAR.NEWS, Jeneponto - Bupati Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Iksan Iskandar mewajibkan seluruh warganya memiliki sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat untuk mendapat pelayanan publik di kantor pemerintah.
"Wajib, bagi yang memenuhi syarat," ujar Iksan Iskandar kepada KABAR.NEWS saat ditemui di kantor bupati, Senin (4/10/2021).
Dia mengatakan kebijakan soal aturan wajib sertifikat vaksin ini masih bersifat instruksi bupati. Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam peraturan bupati dan kemudian menjadi peraturan daerah (Perda).
Politikus Partai Golkar ini menjelaskan bahwa aturan wajib sertifikat vaksin Covid-19 berlaku di semua kantor pelayanan publik Pemkab Jeneponto. Termasuk mengurus administrasi kependudukan seperti membuat KTP.
"Semua pelayanan kita harus wajibkan untuk memperlihatkan sertifikat sudah vaksin," ungkapnya.
Bupati Jeneponto dua periode ini menegaskan bahwa sejumlah instansi dilarang keras untuk melayani warga yang tak memiliki sertifikat vaksin.
"Tidak ada lagi, tidak ada instansi melayani karena kita sudah haruskan," tegas dia.
Iksan bilang aturan baru diberlakukan karena mengingat masih banyak warga yang belum sadar untuk divaksin. Padahal vaksin tersebut sudah dinyatakan aman.
"Karena masyarakat tidak sadar bahwa tujuan pemerintah untuk menyehatkan bangsa Indonesia khususnya warga Butta Turatea," pungkasnya.
Penulis: Akbar Razak/A