Ini Fakta Pajak Pulsa yang Dibantah Sebagai Pungutan Baru
PMK Nomor 3 Tahun 2021 tak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer.

KABAR.NEWS,Jakarta--Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menegaskan Peraturan Menteri Keuangan(PMK) Nomor 3 Tahun 2021 tak berisi soal ketentuan baru mengenai pemungutan PPN atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher.
"Pulsa itu selama ini sudah terutang PPN. Jadi bukan hal yang baru. Jasa telekomunikasi itu dapat PPN dari situ besar loh. Dari Telkomsel, Indosat, dan lain-lain. Itu sudah masuk (PPN-nya)," kata Hestu sebagaimana dikutip di CNN Indonesia.com, Minggu(31/1).
Pernyataan untuk menjawab informasi yang beredar tentang pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian pulsa dan kartu perdana yang sedang menjadi perbincangan hangat di masyarakat.Tentang Penghitungan dan Pemungutan PPN serta Pajak Penghasilan (PPh) Atas Penyerahan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.
Dalam Pasal 13 ayat 1 tertulis besaran pajak dihitung dengan mengalikan tarif PPh 10 persen dengan dasar pengenaan pajak.
Lalu, Pasal 13 Ayat 2 dijelaskan dasar pengenaan pajak adalah harga jual yang besarannya sama dengan nilai pembayaran yang ditagih oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi atau penyelenggara distribusi.Aturan ini diteken pada 22 Januari 2021. Lalu, berlaku mulai 1 Februari 2021.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan aturan dalam PMK Nomor 3 Tahun 2021 tak memengaruhi harga pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Dengan kata lain, harga tidak dinaikkan di level pembeli."Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer," tulis Sri Mulyani dalam akun Instagram-nya.
Sri Mulyani menekankan PPN dan PPh atas pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucer sudah ada sebelumnya. Namun, aturan baru ini diterbitkan untuk menyederhanakan pengenaan PPN dan PPh produk telekomunikasi serta memberikan kepastian hukum.
Sama seperti anak buahnya di DJP, Sri Mulyani menyatakan PPN untuk pulsa atau kartu perdana hanya dilakukan sampai pada distributor tingkat II. Dengan demikian, distributor tingkat pengecer yang menjual pulsa atau kartu perdana ke konsumen tidak perlu menarik PPN ke konsumen seperti sebelumnya.(*)