Ingin Rebut Senjata Polisi, Perampok di Makassar Ditembak

Merampok di Toko Kelontongan

Ingin Rebut Senjata Polisi, Perampok di Makassar Ditembak
Ilustrasi penembakan. (Internet)

KABAR.NEWS, Makassar - Pemuda bernama Reza alias Ucok ditembak polisi karena diduga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang dan Unit Jatanras Polrestabes Makassar.


Polisi menangkap pemuda 22 tahun itu karena diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan atau perampokan di sebuah toko kelontong.


Kasi Humas Polsek Ujung Pandang Bripka Suwandhy Salam mengatakan, pihaknya berhasil membekuk pelaku di tempat persembunyiaannya di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Kamis (1/4/2021) kemarin.


Saat penangkapan Ucok, kata Suwandhy, pihaknya mengalami sejumlah kendala, pasalnya Ucok melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri bahkan sempat ingin merampas senjata api petugas.


"Sehingga anggota terpaksa melumpuhkan yang bersangkutan berusaha merebut senjata dan melompat dari jendela. Ketika dikejar tak juga mengindahkan tembakan peringatan. Anggota harus memberikan tindakan tegas, terukur sebanyak dua kali di kaki kanan dan tangan kanan satu kali," ujar Suwandhy dalam keterangannya, Jumat (2/4/2021).


Di hadapan petugas Ucok mengakui telah melakukan aksi perampokan di wilayah Kecamatan Ujung Pandang menyasar sebuah toko kelontong pada 31 Maret 2021 lalu.


Pelaku melakukan perampokan dengan menjebol pintu samping toko tersebut. Kemudian merusak grendel pintu, lalu masuk ke ruang tengah. Awalnya mengambil beberapa ponsel di ruangan tersebut.


"Terus menjebol laci kasir dan mengambil uang sebanyak Rp19 Juta. Kemudian mengambil barang jualan seperti rokok, dan barang campuran lain di etalase toko, senilai Rp2 Juta. Serta surat berharga, BPKB, STNK motor, SIM, kartu ATM dan satu buah Vavor (rokok elektrik) total kerugian Rp24 Juta," ucap 
Suwandhy.


Dari hasil pencurian itu, Ucok membeli sepeda motor jenis trail . "Uang tunai yang dicuri itu yang dipakai beli motor. Katanya untuk dipakai sehari-hari. Sisanya beberapa dijual, untuk ponsel itu diberikan ke penadah," katanya.


Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Iptu Pandu Harikusuma mengatakan selain para pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti 6 buah ponsel berbagai merek, sebuah power bank, dan beberapa saset minuman dan makanan ringan yang juga digondol RZ di toko kelontong.


"Untuk lelaki RZ kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang curat, ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Sedangkan dua pelaku lainnya kami kenakan pasal 480 tentang pertolongan jahat ancaman hukuman 4 tahun," pungkasnya


Penulis: Reza Rivaldy/B