Imbauan Dirjen Pajak Soal Sepeda Dimasukan di Daftar Harta SPT Cenderung Misinformasi
Sepeda mau dipajaki, mobil malah dikurangi pajaknya

KABAR.NEWS, MAKASSAR - Imbauan agar pemilik sepeda memasukan alat transportasi tersebut ke dalam daftar harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020 menyedot perhatian para pemilik dan pehobi sepeda sejak diposting di akun Twitter resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Minggu (22/2/21).
"#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode harta 041," tulis DJP melalui akun Twitternya mereka @DitjenPajakRI.
Hanya saja, imbauan tersebut sepertinya kurang penjelasan detail hingga menimbulkan tafsiran bahwa kendaraan sepeda dikenakan pajak dan kode 041 dinilai sebagai barang mewah.
Seperti diketahui, seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual. Ini juga berlaku untuk obyek lainnya. Apabila pembeli membeli sepeda dari luar negeri secara online, negara berhak memungut bea masuk atas sepeda tersebut.
"Sepeda mau dipajaki, mobil malah dikurangi pajaknya. Plombir... Plombir. Serah kelen dah." tulis @pengendalijari membalas kicauan tersebut.
Sementara pemilik akun @Bou_Chacha mempertanyakan batasan harga sepeda yang dikenakan pajak dengan kode 041 itu. "Noted. Tapi, apakah ada batasan harga perolehan? Bagaimana dgn sepeda yg harganya "hanya" di bawah 5 juta (misalnya?)"
"Sepeda2ku yg harga 200rb gimana?" timpal akun @echo_mecho
"Memperhatikan respon atas cuitan ini, sebaiknya @DitjenPajakRI dapat berikan tambahan penjelasan dibawahnya, misal batasan harga perolehan, bagaimana kalau sepeda hasil warisan atau hadiah event yg gak tahu nilainya,dst..." tulis @ndlahombike
Imbauan ini juga dibagikan di akun Instagram resmi DJP dan respon netizen pun serupa.
"Ayolaah.. lebih spesifik doong.. jenis sepeda yg masuk kategori harta yg dikenai pajak itu misal sepeda dengan harga diatas misal 20 juta.. udah jelas orang2 yang berani membelanjakan sepeda diatas harga segitu buat apa lagi kalau bukan mencari kepuasan bukan lagi sebagai kebutuhan.. kesian yang punya sepeda sebagai penyambung hidup dengan harga ga seberapa sangat ga adil kalau aturannya dibuat samarata.." tulis @raihaniaulia di kolom komentar.
Sementara respon komunitas pesepeda terbesar di Indonesia, Bike to Work (b2w) terlihat dari akun Instagramnya, @b2w_indonesia yang membandingan antara kendaraan mobil yang bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sementara kode harta 041 dikenakan pajak.
"Melihat PPnBM versus Kode Harta 041 ini, membuat ingin salto ke belakang tiga kali dari atas pohon kelapa dan mendarat di punggung singa, lalu mencabut kumis singa tiga helai saja.
Maaf yaa, ini bukan soal ka*run ka*pret. Move on yuks. Cuma ya, berasa gatel di paru-paru dan tidak bisa digaruk. Itu saja. " tulis @b2w_indonesia di-caption gambar screenshot (SS) imbauan DJP di Twitter dan SS judul berita soal mobil bebas PPnBM.
Dari pemantauan Kabar.News, postingan ini juga membuat ruang diskusi di kolom komentar. Sejumlah akun menganggap bahwa negara akan mengambil pajak lagi dari pembelian sepeda dan sebagaian netizen menganggap kode 041 hanya pelaporan biasa tanpa dikenakan pajak.
Akun @ardiyandra yang dipanggil Mimin Pajak atau Admin yang berupaya melurukan perihal imbauan tersebut.
"Maaf mau meluruskan, memasukkan daftar harta hanya sebagai laporan saja di SPT Tahunan, tidak akan dikenakan pajak lagi, hanya sebagai daftar Asset seperti : Tanah Bangunan, kendaraan, perhiasan, bahkan harta2 kecil lainnya seperti TV, Kulkas, perabotan kecil2 juga bisa/boleh dimasukkan ke SPT." tulisnya.
Sejumlah netizen menyadari bila imbauan resmi DJP tersebut kurang jelas dan cenderung terjadinya salah persepsi dan misinformasi.
"Betul. Mimin pajak, sepertinya hanya ingin melakukan edukasi koq @b2w_indonesia , tapi dengan tema yg lagi viral yaitu sepedaan. Tapi, mungkin jadi salah persepsi ya.
Serupa, Admin @b2w_indonesia pun mempertanyakan urgensi laporan kode 041 ini.
"Lalu apa urgensinya kolom 041 ini? Apa bedanya dengan TV, Radio, Rice Cooker, tas gunung, sepatu lari sehingga harus ada kolom tersendiri bahkan di atas kolom.042 (motor) dan kolom 043 (mobil).... apa motifnya? Ayolah."
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lengkap soal sepeda dimasukan ke dalam daftar harta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2020.