Imbas PAD Anjlok, PNS Pemkot Makassar Tak Terima TPP

Prioritaskan gaji 13 PNS

Imbas PAD Anjlok, PNS Pemkot Makassar Tak Terima TPP
Ilustrasi uang. (Internet)






KABAR.NEWS, Makassar - Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, harus bersabar. Untuk sementara, mereka tak bisa mendapatkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). 


Hal ini disebabkan rendahnya pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.  Wali Kota Makassar Danny Pomanto menyebutkan, PAD sedang anjlok hanya mencapai angka Rp197 miliar. Seharusnya kata Danny, TPP dapat dibayarkan jika PAD menyentuh angka sekitar Rp250 miliar.


"TPP itu bergantung pendapatan daerah. PAD kali ini anjlok lagi dari target 270 miliar, hanya 197 miliar. Kurang 52 miliarvkalau tidak salah," tutur Danny di Balai Kota Makassar, Kamis (22/4/2021). 


Olehnya itu, Danny mengatakan hanya akan memprioritaskan pencairan gaji 13 PNS. Sebab, Pemkot Makassar harus memilih salah satu pilihan antara pencairan TPP atau gaji 13. 

"Terpaksa mi. Karena aturannya TPP tergantung PAD, maka yang saya dahulukan adalah gaji 13. Karena ada pilihan dua, gaji 13 dibayar, TPP dibayar. Tidak cukup uang. TPP dibayar, gaji 13 tidak dibayar," tegas dia.


Namun, Danny mengatakan yang wajib dibayarkan hanya gaji 13 sesuai instruksi pemerintah pusat. "Gaji 13 ini wajib sifatnya karena keputusan Pemerintah Pusat. Nah berarti saya harus gaji 13," imbuhnya


Sementara untuk pencairan TPP kembali, Danny mengatakan akan menyesuaikan PAD yang didapatkan. Dirinya pun berharap PAD Makassar bisa terus naik hingga akhir tahun. 


"TPP itu waktu berjalan, syukur-syukur kalau Desember naik terus, bisa disesuaikan," tandasnya.


Sekadar diketahui, nominal jumlah TPP yang diterima PNS berdasarkan penilaian produktifitas kerja sebesar 30 persen dan penilaian Disiplin Kerja sebesar 70 persen.


Penulis: Fitria Nugrah Madani/B