Ikut Nyaleg, Sejumlah Kades di Buteng Belum Ajukan Pengunduran Diri
*Dikonfirmasi Kepala Dinas PMD Buteng

KABAR.NEWS, Buton Tengah - Sejumlah kepala desa atau Kades di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) ikut mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2024.
Meski sudah mendaftar, sejumlah kades di Buteng diketahui belum mengajukan surat pengunduran diri kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa setempat.
Padahal, dalam Peraturan KPU No 10 tahun 2023 juga mensyaratkan agar kades beserta perangkatnya dan BPD harus mundur saat caleg (pasal 11 ayat 2 huruf b).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Buteng Armin, mengonfirmasi bahwa sampai saat ini belum ada kades yang menyampaikan surat pengunduran diri.
"Kami (Pemda) telah bersurat untuk minta para kades mengajukan pengunduran dirinya. Dalam surat itu kades diberi waktu sampai akhir Mei, namun sampai Senin (5/06/) belum ada juga yang mengajukan diri," ucap Armin, saat di konfirmasi melalui telpon selulernya, Kamis (8/6/2023).
Armin membeberkan bahwa salah satu alasan para kepala desa belum mengajukan permohonan pengunduran diri, karena mereka (para kades yang dimaksud) menunggu hasil penetapan calon dari KPU.
"Mereka ini (para kades) berpatokan nanti kalau ada dulu penetapan calon dari KPU baru mereka mundur. Ini kata mereka para kades," terangnya.
"Kan memang kades itu tidak boleh berpartai. Kalau sudah begitu secara otomatis mereka berarti telah terdaftar di sipol dan memiliki KTA," sambungnya.
Untuk itu, dalam waktu dekat Kepala PMD Buteng tersebut akan segera berkoordinasi dengan pimpinan guna membahas sejumlah kades tersebut.
"Saya akan menghadap pimpinan dan kita akan berhentikan mereka sepihak walaupun belum ada surat pengunduran diri," pungkas Armin.
Penulis: Agusrianto/A