Iksan Iskandar Tegaskan ASN Jeneponto Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru

Terkait dengan PPKM Level 3

Iksan Iskandar Tegaskan ASN Jeneponto Dilarang Cuti Natal dan Tahun Baru
Bupati Kabupaten Jeneponto Iksan Iskandar (kanan) bersama Sekda Syafruddin Nurdin. (IST/HMS)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto, Sulawesi Selatan melarang apatur sipil negara (ASN ) untuk cuti pada perayaan natal dan tahun baru atau Nataru 2022. Larangan tersebut terkait dengan rencana PPKM Level mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.


Hal itu ditegaskan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar usai memimpin coffee morning bersama Forkopimda di aula Panranuanta Kantor Bupati, Rabu (1/12/2021). Menurut Iksan, pemerintah tidak bakalan mengeluarkan surat izin cuti jika ada ASN yang menawarkan diri.


"Tidak ada cuti-cutian yah," singkat Iksan saat ditemui KABAR.NEWS.


Selain itu, pemerintah daerah juga melarang keras para ASN untuk pergi liburan jelang nataru. "Tidak melakukan pesta-pesta kasarnya seperti itu. Tidak melakukan piknik-piknik ke tempat-tempat yang banyak orang," jelasnya.


Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus baru positif Virus Corona. Mengingat angka Covid-19 di Jeneponto sangat menurun. "Yang kira-kira yang melahirkan banyak virus gitu loh," ungkapnya.


Untuk sanksi bagi ASN yang nekat cuti, Iksan mengaku belum memikirkan itu. Namun, ia akan melihat apakah ada ASN yang nekat atau tidak.


"Jangan bicara berandai-andai kita lihat nanti ini tidak bisa diperandaikan. Tetapi himbauan dan larangan untuk tidak melakukan cuti," pungkasnya.

Penulis: Akbar Razak/A