HUT Adhyaksa ke-61, Kejari Tator Ekspos Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PDAM
Dan sejumlah kasus lain

KABAR.NEWS, Makale - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja (Tator), Sulsel, mengekspos sejumlah perkara usai upacara Hari Bakti Adiyaksa (HBA) ke-61 di ruang pola Kejari Tator, Makale, Kamis (22/7/21). Kasus yang dirilis tersebut ditangani sejak Januari sampai Juli 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tator, Jefri P. Makapedua mengatakan bahwa perkara - perkara tersebut salah satunya adalah kasus dugaan korupsi di lembang Sampeparikan masih dalam proses persidangan, dengan dugaan kerugiaan negara sebanyak Rp811 juta rupiah.
"Kasus lembang Rano Tengah di PN Tipikor, tuntutan penjara 6 tahun, dengan putusan 5 tahun penjara dan sudah ditahan di lapas Makassar dan Kasus lembang Bau yang sudah inkra dan telah mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp 305.150.000,- dituntut selama 1 tahun 9 bulan," kata Jefri.
Mengenai dugaan korupsi dana hibah
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang menjadi perbincangan publik di Toraja, Jefri menjelaskan perkara ini telah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
"Kasus dugaan korupsi PDAM Toraja Utara telah kita tingkatkan ke penyidikan. Nanti kita sampaikan semuanya termasuk jumlah uang saat penetapan tersangka, karena saat ini inspektorat sementara melakukan audit kerugian negara," terang Jefri.
Lebih lanjut dijelaskan Jefri bahwa kasus dugaan PDAM Torut merupakan dana bantuan untuk program air minum perkotaan yakni dana hibah dari pusat tahun anggaran 2017, 2019 dan 2020. Saat ini pihanya belum bisa mengungkap kerugian negara karena masih dalam penyidikan.
Selai itu Kejari Tator telah menyelesaikan beberapa kasus tunggakan nasabah macet dan telah menyelamatkan dana sejumlah capaian kerja sama dengan BRI, Pegadaian serta BPJS.
Disebutkan Jefri, Kejari Tator dalam menangani kasus judi sabung ayam, jaksa memberikan tuntutan 1 tahun untuk memberikan efek jerah kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan judi sabung ayam.
Penulis: Febriani/B