Hasil Pilkada Bulukumba Digugat Askar-Pipink, KPU: Kami Siap Menjawab Gugatan
Kepastian itu berdasarkan website MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), dengan APPP Nomor:4/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Kamis, 17 Desember 2020.

KABAR.NEWS, Bulukumba - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, siap menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba, nomor urut dua, Askar HL-Arum Spink.Pasangan calon nomor urut dua ini mengugat ke Mahkama Konsitusi (MK) terkait hasil pilkada.
Kepastian itu berdasarkan website MK tentang Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), dengan APPP Nomor:4/PAN.MK/AP3/12/2020, tertanggal Kamis, 17 Desember 2020.
Adapun kuasa hukum pemohon yakni, Jusman, Mappinawang, Migdal Ender Tupalangi, Muhamad Al Jebral Al, Iksan Rauf, Choerul Moeslim, Jufri, dan Ibnu Hair.
Sementara itu, Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Samsul, membenarkan terkait gugatan tersebut.
"Kami sudah melihat melalui website MK, hasil pemilihan bupati dan wakil bupati yang sudah ditetapkan tanggal 15 kemarin digugat oleh Paslon Nomor Urut 2. Kami menghormati upaya hukum ke MK yang ditempuh Pak Haji Askar dan Kak Pipink," ujar mantan jurnalis Celebes TV, saat dikonfirmasi Kabar.News via telefon, Kamis, (17/12/2020).
Hanya saja, alumni STIE Tri Dharma Nusantara ini, pihaknya belum bisa terlalu jauh mengomentari gugatan tersebut. Karena pihaknya belum mengetahui secara detail materi gugatan yang dilayangkan pengacara Askar-Pipink.
"Kami belum bisa berkomentar banyak, kami tidak bisa berandai-andai, karena materi gugatannya belum kami terima dan ketahui. Yang pasti, kami sudah berusaha bekerja sesuai regulasi, dan menjaga kemurnian hasil pemilihan tanggal 9 Desember kemarin," urainya.
Ia mengaku legowo dalam menghadapi gugatan tersebut. Ia juga siap menjawab seluruh pertanyaan."Tentu kami di KPU pasti siap menghadapi seluruh gugatan ke MK. Kami siap menjawab gugatan tersebut," katanya.
Menurutnya, pihaknya selama ini sudah berusaha maksimal menjalankan seluruh tahapan pemilihan sesuai regulasi yang berlaku."Seluruh tahapan kami terdokumentasi dengan baik dari awal hingga proses pemilihan," jelasnya.
Menurutnya, jika ada peserta pilkada yang tetap ingin melakukan gugatan itu sudah diatur dalam undang-undang. Olehnya itu, ia menghormati upaya hukum tersebut.
"Menghormati upaya hukum yang dilakukan paslon nomor urut dua. Upaya tersebut memang sudah diatur dalam undang-undang. Jadi kami menghormati upaya hukum tersebut," paparnya.
Pasca adanya permohonan gugatan ke MK, KPU Bulukumba akan mempersiapkan alat bukti termasuk pengacara yang akan mendampingi KPU bersidang di MK.
"Kalau ditanya tentang kesiapan, tentu secara kelembagaan harus siap menghadapi gugatan tersebut. Apa yang sudah kami tetapkan, sudah melalui proses berjenjang. Dan, alhamdulillah, jumlah perolehan suara seluruh paslon tidak ada yang berubah. Jumlah di Sirekap sama dengan yang ditetapkan melalui rapat pleno, baik di kecamatan maupun di tingkat kabupaten," jelasnya.
Berdasarkan rekapitulasi hasil pemungutan suara telah berlangsung di sepuluh kecamatan di Bulukumba, Sabtu (12/12/2020) kemarin. Sementara paslon Bulukumba ASIK menang di dua kecamatan yakni Gantarang dan Kindang. Perolehan suara yang dimiliki oleh Askar HL-Arum Spink adalah 67.855 atau 28,6 persen suara.
Penulis: Akbar Razak/B