Haris Yasin Limpo Masuk Bui Gegara Kasus Korupsi PDAM Makassar
* Adik Mentan SYL ini diduga menilap laba PDAM Makassar

KABAR.NEWS, Makassar - Mantan Direktur PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) , Haris Yasin Limpo atau HYL dijebloskan ke dalam penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran PDAM Makassar.
Haris ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar, Irawan Abadi atau IA, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Selasa (11/4/2023).
Kami menaikkan status 2 orang saksi jadi tersangka, kasus dugaan korupsi di lingkup PDAM Makassar. Mereka inisial HY dan IA," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Yudi Triadi kepada wartawan di Makassar pada hari yang sama.
Haris yang tidak lain adalah adik dari Menteri Pertanian RI (Mentan), Syahrul Yasin Limpo ini merupakan eks Direktur Umum PDAM Makassar, pada tahun 2017-2019 silam.
Kejati Sulsel menyelidiki kasus korupsi ini sejak 2020 lalu. Kemudian, ditingkatkan statusnya ke penyidikan pada pertengahan November 2021.
Dalam perjalanan kasusnya, Kejati Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton. Bahkan, 9 Desember 2021 lalu, Kejati Sulsel menggeledah Kantor PDAM Kota Makassar tersebut.
"HYL dan IA ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah serta setelah keluarnya penghitungan kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar berdasarkan BPKP," ungkapnya
Jaksa menjelaskan, Haris dan Irawan terjerat dalam kasus ini karena mendapatkan dan menggunakan laba PDAM Makassar tanpa melalui rapat direksi dan dicatat dalam notulensi rapat.
"Direksi hanya rapat perbidang. Jika tentang keuangan maka pembahasan tersebut hanya terdiri dari direktur utama dan direktur keuangan PDAM Makassar," jelasnya.
Yudi menuturkan, kedua tersangka telah menyalahi aturan Permendagri Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, Perda Nomor 6 tahun 1974 dan PP 54 tahun 2017.
"Bahwa terdapat perbedaan besaran penggunaan laba pada Perda No. 6 Tahun 1974 dengan PP54 tahun 2017, khususnya untuk pembagian tantiem untuk direksi 5 persen, bonus pegawai 10 persen, sedangkan pada PP 54 tahun 2017 pembagian tantiem dan bonus hanya 5 persen, sehingga aturan tersebut tidak digunakan untuk pembayaran penggunaan laba," ungkapnya.
Setelah ditetapkan tersangka, Haris Yasin Limpo dan Irawan pun langsung dilalukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Makassar.