Hari Ini, Buruh Hingga Pelajar Kepung DPR Tolak Omnibus Law

Ingatkan publik tentang polemik UU ini

Hari Ini, Buruh Hingga Pelajar Kepung DPR Tolak Omnibus Law
Ilustrasi. Aksi unjuk rasa buruh menolak pengesahan UU Cipta Kerja di Kota Makassar. (KABAR.NEWS/IRVAN ABDULLAH)






KABAR.NEWS, Jakarta - Aksi unjuk rasa lanjutan menuntut pembatalan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law, kembali disuarakan sejumlah mahasiswa dan elemen buruh di Jakarta, Selasa (17/11/2020) hari ini.


Rencananya, massa dari kelompok buruh dan mahasiswa akan mengepung Kompleks Gedung DPR/MPR sebagai titik aksi dan berlanjut ke kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jumlah peserta aksi diklaim mencapai ribuan orang.


"Paling jam 10.00-11.00 (WIB) sampai DPR, sampai sekitar jam 13.00 baru konvoi ke Kemendikbud," kata Sekretaris Jenderal Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi) Sunarno, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa.


Sunarno mengatakan, selain buruh dan mahasiswa, pelajar dikabarkan bakal turut bergabung dalam aksi tersebut untuk memperingati Hari Pelajar Internasional.

"Jadi pilihannya yang dekat dengan Kemendikbud dan memang DPR, harus mempertanggung jawabkan juga terkait pengesahan Omnibus yang berantakan," katanya.


"Kita menuntut supaya itu dibatalkan," imbuh Sunarno.


Sementara, Juru Bicara Gebrak Nining Elitos mengungkapkan, buruh dan mahasiswa dalam aksi kali ini ingin mengingatkan soal polemik Undang-Undang Cipta Kerja karena menduga upaya pengalihan isu dalam beberapa waktu terakhir.


Dalam aksi kali ini, mereka mengajukan empat tuntutan yakni mencabut UU Cipta Kerja, membatalkan SK Menaker soal ketiadaan kenaikan upah minimum 2021, setop represifitas aparat dan bebaskan massa aksi yang dikriminalisasi, serta gratiskan biaya pendidikan selama pandemi.


"Sekalian mengingatkan publik agar tidak lupa isu UU Cipta Kerja dan kenaikan upah," tandas Nining.

Sebelumnya, rentetan aksi penolakan terhadap UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disuarakan oleh mahasiswa, pelajar, buruh dan aliansi masyarakat sipil di berbagai daerah menyusul disahkannya UU ini oleh DPR RI pada awal Oktober.