Hari HAM 2020, KontraS: Kebebasan Sipil Semakin Terancam

Soroti militeristik di Papua

Hari HAM 2020, KontraS: Kebebasan Sipil Semakin Terancam
Logo KontraS. (Ist)






KABAR.NEWS, Jakarta - Pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia semakin terancam, menurut laporan tahunan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) yang dirilis, Kamis (10/12/2020) atau bertepatan hari HAM se-dunia.


"Ancaman tersebut hadir dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi setiap harinya di lapangan, baik hak-hak yang masuk dalam kategori Hak Sipil dan Politik (Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob)" tulis KontraS dalam laporan berjudul "HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianianisme" di laman resminya.

Legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM ini muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission).


Dalam sektor hak-hak Sipol, kebebasan sipil semakin menyusut. KontraS menilai hal ini dari banyaknya serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi baik dalam ruang publik maupun ruang digital dengan proses penegakan hukum yang sangat minim terhadap para pelaku. 


"Dalam beberapa peristiwa, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini justru dilegitimasi oleh Negara misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik Pemerintah," demikian KontraS.


Fenomena lain dalam konteks kebebasan sipil adalah kebebasan beragama dan beribadah, yang pembatasannya juga turut dilegitimasi oleh pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas.


Masih dalam sektor hak-hak Sipol, perbaikan sistem peradilan pidana masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai.


KontraS memperlihatkan contoh atas maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana serta pemberlakuan hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar Konvensi Anti Penyiksaan. Seperti hukum cambuk di Aceh dan pemberlakuan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana.

"Dalam sektor hak-hak Ekosob, kami memberi perhatian khusus terhadap proses legislasi UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang secara substansi memundurkan agenda desentralisasi, merusak lingkungan, dan mengurangi jaminan kesejahteraan pekerja," tulis KontraS


Proses legislasi terhadap dua UU kontroversial ini dilakukan dengan partisipasi publik yang minim di tengah-tengah kondisi pandemi. 


Isu Papua


Menurut KontraS, pendekatan militeristik yang selama ini digunakan untuk menangani isu Papua sudah terbukti tidak efektif dan terus-menerus memakan korban, baik korban extrajudicial killing ataupun dalam bentuk pengungsian karena gagalnya Negara dalam menjamin keamanan masyarakat Papua.


"Fenomena ini seharusnya disikapi dengan mengubah pendekatan yang digunakan dengan lebih mengedepankan pendekatan dialog yang lebih humanis. Namun, selama satu tahun terakhir militerisme di Papua justru semakin diperluas dengan pembangunan Kodim dan Koramil baru," demikian laporan KontraS.