Hanya 36 Guru Lulus PPPK, Bupati Torut Surati Kemenpan minta Passing Grade Diturunkan

Ada empat poin usulan Pemkab Torut kepada Kemenpan RB

Hanya 36 Guru Lulus PPPK, Bupati Torut Surati Kemenpan minta Passing Grade Diturunkan
Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang saat meninjau tes PPPK Guru di SMK Negeri 1 Rantepao. (IST)

KABAT.NEWS, Rantepao - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara (Torut), Sulawesi Selatan, tak puas dengan hasil seleksi tahap pertama calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kategori Guru tahun 2021.


Hal itu karena hasil seleksi tahap pertama yang digelar pada 3 sampai 16 September 2021, menunjukkan hanya 36 peserta calon PPPK Guru di Torut lulus passing grade atau ambang batas kelulusan, dari jumlah 1.180 peserta yang mengikuti tes.


Angka kelulusan 3,05 persen tersebut yang menjadi alasan Bupati Kabupaten Torut, Yohanis Bassang atau Ombas, melayangkan surat usulan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).


Dalam suratnya, salah satu usulan Pemkab Torut kepada Kemenpan RB adalah menurunkan passing grade agar jumlah guru berstatus PPPK di daerah pecahan Tana Toraja ini bisa terpenuhi. Diketahui angka passing grade PPPK Guru minimal 130.


"Ini merupakan salah satu langkah pemerintah daerah untuk memenuhi jumlah tenaga guru yang dibutuhkan. Selain itu kita memperjuangkan nasib tenaga honorer guru yang sudah lama mengabdi," kata Ombas kepada KABAR.NEWS di Torut, Senin (27/9/2021).


"Melalui kesempatan ini, kami sangat berharap usulan kami kepada Kemenpan-RB dapat di setujui oleh Bapak Menteri," tandas Ombas.


Berikut ini empat poin surat usulan Pemkab Torut kepada Kemenpan RB terkait seleksi PPPK kategori guru:


1. Proses Seleksi PPPK Guru diberikan Otoritas kepada Pemda Toraja Utara sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 pasal 13 ayat 4.


2. Afirmasi (penetapan) untuk usia 35 tahun ke atas di naikkan dari 15 persen menjadi 50 persen.


3. Memprioritaskan peserta yang telah mengabdi sebagai Tenaga Kontrak Daerah selama 7 tahun ke atas.


4. Passing Grade kelulusan Kompetensi Teknis Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran diturunkan.


Penulis: Febriani/B