Hakim Tolak Gugatan Rp100 triliun terhadap 6 Media di Makassar
* Kasus perdata ini ditolak majelis hakim karena bertetangan dengan UU Pers

KABAR.NEWS, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, menolak gugatan perdata senilai Rp100 triliun yang dilayangkan kepada enam perusahaan media yakni Kantor Berita Antara, Terkini News, Celebes News, Makassar Today, Kabar Makassar dan RRI.
Ketua Majelis Hakim Jahoras Siringo Ringo pada sidang putusan yang digelar Rabu (14/9/2022) hari ini, menyatakan gugatan penggugat prematur sehingga tidak dapat diterima.
"Maka mengenai dalil-dalil substansi mengenai pokok perkara tidak perlu lagi dipertimbangkan atau belum cukup waktu diputuskan, karena penggugat belum menempuh penyelesaian sengketa jurnalistik atau sengketa pers sebagaimana diatur UU Pers sebagai Lex Spesialis," kata Ketua Majelis Hakim dalam keterangan tertulis.
Diketahui, penggugat dalam perkara ini adalah pria bernama M. Akbar Amir yang mengaku sebagai keturunan Raja Tallo. Dia menggugat ke pengadilan karena merasa dirugikan atas pemberitaan keenam media tersebut.
Majelis Hakim menyatakan, bahwa tidak ditemukan bukti surat dari pihak penggugat, perihal mekanisme yang diatur dalam Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers serta upaya hukum lainnya, seperti Somasi dan Mediasi. (Baca juga: Dewan Pers Tegaskan Persidangan 6 Media di Makassar Cacat Hukum)
Menurut majelis hakim, penggugat tidak menjalankan hak koreksi dan hak jawab sebagaimana ditentukan dalam pasal 5 ayat 2 dan 3 UU 40 tahun 1999 tentang Pers.
Mekanisme ini sesuai keterangan saksi ahli Dewan Pers, Imam Wahyudi, yang menyebut wajib ditempuh terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum perdata dan atau pidana.
"Bahwa ahli menyatakan berita yang ditayangkan enam media adalah karya jurnalistik," kata Jahoras dalam putusannya.
Sebelumnya, dalam Eksepsi pada butir 1 para tergugat (media) I, IV, V san VI menyatakan gugatan penggugat prematur, penggugat tidak mempunyai legal standing seperti dimaksud tergugat, gugatan pengugat Ergin Persona, gugatan penggugat kadaluarsa serta gugatan penggugat tidak lengkap.
"Bahwa Eksepsi tergugat terkait balasan gugatan prematur cukup alasan diterima dalam perkara ini," lanjut Ketua Majelis Hakim.
Sehubungan Eksepsi pihak tergugat, maka berdasarkan Yudispridensi Mahkamah Agung Nomor 2345.K/sips/2016 19 Desember 2016 Juncto putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2284.K/Sips/2017 tanggal 16 Desember 2017 Juncto Putusan MA 310.k/sips/2017 tanggal 17 Januari 2018 Juncto Putusan
MA Nomor 1996.k/Pdt/2019, tanggal 26 Agustus 2019 yang pada intinya mengandung kaidah hukum suatu gugatan yang diajukan terlalu dini atau prematur harus dinyatakan tidak dapat diterima.
"Maka dengan mempedomani Yudisprodensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum untuk menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," putusnya.
Momentum Menjaga Kebebasan Pers
Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, Muh. Al Jebra Al Iksan Rauf mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud negara mengakui kebebasan pers.
"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pengadilan, karena pasal 5 dalam UU Pers sifatnya imperatif. Dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.
Terpisah, Kuasa Hukum Penggugat Mukadi Saleh, mengaku pihaknya belum memutuskan untuk mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim. "Masih akan dibicarakan lagi dengan tim kuasa hukum, akan dilakukan upaya banding atau bagaimana," kata Mukadi.
Ditanya apakah puas atau tidak atas putusan tersebut, Mukadi menyatakan pihaknya harus puas atas keputusan Majelis Hakim, karena tidak diintervensi oleh siapa pun, mulai dari penggugat dan tergugat. (Baca juga: Kontradiksi Vonis Jurnalis Asrul: Hakim akui Karya Jurnalistik, Tapi Dihukum Pidana UU ITE)
Seperti diketahui, enam media di Kota Makassar diperkarakan ke PN Makassar dalam kasus perdata. Kasus ini sendiri mendapat sorotan dari berbagai kalangan, dinilai bisa mengancam kemerdekaan pers karena gugatan yang dapat membangkrutkan perusahaan media.
Gugatan M Akbar Amin terhadap enam media terkait berita konferensi pers tahun 2016, dimana narasumber dalam berita mempertanyakan status M. Akbar Amin sebagai Raja Tallo. Atas berita itu, M. Akbar mengaku mengalami kerugian senilai Rp100 triliun akibat pembatalan sejumlah proyek yang diklaimnya.