Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Kasus Proyek KAT Maros

* Tidak terbukti korupsi

Hakim Tipikor Vonis Bebas Terdakwa Kasus Proyek KAT Maros
Para penasihat hukum bersama terdakwa kasus dugaan korupsi program KAT di sela sidang di PN Makassar. (IST)

KABAR.NEWS, Makassar - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Makassar memvonis bebas terdakwa dugaan korupsi program Pembangunan Rumah Komunitas Adat Terpencil (KAT) Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2021 di Desa Cenrana, Kecamatan Camba, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.


Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Selasa (10/10/2023), kedua terdakwa bernama Arfah Lalang dan Sunarto, dinyatakan oleh Majelis Hakim tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum (JPU)


Penasihat hukum terdakwa, Rachdian Rakaziwi mengatakan, JPU sempat menuntut kliennya bernama Sunarto dengan ancaman penjara 7 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp200 juta. 


"Telah diputuskan oleh majelis hakim bahwa masing-masing terdakwa Arfah Lalang dan Sunarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan dakwaan subsider penuntut umum atau putusannya vrisjprak," kata Rachdian Rakaziwi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).


Perkara ini teregister di Pengadilan Tipikor Makassar dengan nomor 65/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mks.


Jaksa mendakwa para terdakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP sebagai dakwaan premier.


Adapun Dakwaan Subsidair yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.


Terdakwa Sunarto merupakan Kordinator Lapangan dalam Pendampingan Program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (PKAT) Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2021.


Rachdian melanjutkan, bahwa terdakwa dinyatakan bebas oleh PN Makassar dan hak-hak terdakwa kembali dipulihkan dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta menetapkan barang bukti sebagaimana dalam isi putusan.


"Adapun upaya hukum dari jaksa penuntut umum di kemudian hari kami menunggu hasilnya, yang pastinya Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas klien kami," tandas Rachdian.