Guru Mengaji di Gowa Dilaporkan ke Polisi Cabuli Murid Sendiri
Guru mengaju berinisial NH kini menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Gowa.

KABAR.NEWS, Gowa - Seorang guru mengaji berinisial NH (41) di Kabupaten Gowa harus berurusan dengan polisi karena dilaporkan berbuat cabul kepada muridnya yang masih di bawah umur. Kini NH menjalani pemeriksaan atas laporan tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Pallangga, Inspektur Satu Nasruddin membenarkan adanya laporan seorang guru mengaji dilaporkan karena berbuat cabul. Nasruddin mengaku NH ditahan di rumahnya di Kecamatan Pallangga Gowa, pada Senin (12/4/2021).
"Jadi tadi diamankan terduga pelaku pencabulan, kita bergerak cepat diamankan sudah dibawa ke PPA Polres Gowa. Inisial korban Z (8) kelas 3 SD bocah perempuan," ujarnya kepada KABAR.NEWS.
Nasruddin menjelaskan, aksi tak senonoh NH itu diketahui ketika korban Z melapor ke orang tuanya. Saat itu pula orang tua Z melaporkan tindakan NH ke Polsek Pallangga.
"Jadi kronologisnya orang tuanya melapor, makanya personel kita untuk mengamankan pelaku. Kejadiannya itu di rumahnya pelaku, ditempat kejadiannya, iya (guru mengaji) tapi masih terduga sementara dalam penyelidikan di Polres," ucapnya.
Hingga berita ini diturunkan, NH masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gowa, serta korban diarahkan polisi untuk dilakukan visum.
Penulis: Reza Rivaldy/B