GMNI Pangkep Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja

Bakar ban bekas

GMNI Pangkep Suarakan Penolakan UU Cipta Kerja
Aksi unjuk rasa GMNI Pangkep menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020). (KABAR.NEWS/Saharuddin)






KABAR.NEWS, Pangkep - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja di Persimpangan Jalan Taman Musafir, Trans Sulawesi, Kamis (8/10/2020).

 

Dalam aksinya, massa dari GMNI Pangkep membakar ban bekas sebagai simbol kemarahan atas disahkannya UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan pekerja dan kerusakan lingkungan.

 

Ketua GMNI Cabang Pangkep , Yulianto Ardiwinata menyampaikan orasinya, UU Omnibus Law disebut sebagai Undang-undang “Cilaka” yang artinya “Celaka” karena sama sekali dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat Republik Indonesia.

 

Menurut dia, DPR yang harusnya mewakili suara rakyat, namun sama sekali tidak mencerminkan sebagai perwakilan rakyat karena mengesahkan UU Omnibus Law.

 

"Aksi ini merupakan instruksi dari Nasional. Di mana kita menyuarakan hak-hak masyarakat yang menurut kami dieksploitasi oleh pemerintah," ujar Yulianto.

 

"Kami menganggap bahwa Omnibus Law mencederai marwah dari kemerdekaan bangsa untuk berdiri di kaki kita sendiri," jelasnya.

 

Pada aksi itu, GMNI Pangkep menyampaikan beberapa poin masalah Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja:

 

1. Muatan-muatan pasalnya dalam UU Cipta Kerja sangat bernuansa eksploitatif di seluruh sektor ekonomi.

 

2. Ruang impor komoditas produk tani dibuka lebar-lebar.

 

3. Ruang impor bibit dan beni ternak dibuka lebar-lebar.

 

4. Di sektor perkebunan, modal asing diberikan ruang lebar-lebar untuk masuk dengan alasan lebih bermanfaat.

 

5. Ruang impor komoditas dan produk perikanan dan pergaraman dibuka lebar-lebar

 

6. Eksistensi hutan lindung terancam

 

7. Eksploitasi besar-besaran di sektor pertambangan.

 

8. Hak-hak buruh dan Tenagar Kerja terabaikan.

 

9. Metode Omnibus Law bertentangan dengan metode pembentukan suatu undang-undang di Indonesia.

 

Langkah selanjutnya , massa GMNI akan mengawal terus sampai tuntutan mereka dipenuhi oleh pemerintah.

 

"Kami menyatakan sikap kepada DPRD Kabupaten Pangkep untuk menolak Omnibus Law itu sendiri," tandasnya.


Penulis: Saharuddin/B