Geledah PDAM Torut, Kajari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

Kasus dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan

Geledah PDAM Torut, Kajari Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru
Penggeledahan di Kantor Perumda Torut di Jalan Tedong Bonga, Kompleks Pasar Bolu, Tallunglipu, Selasa (31/8/2021). (KABAR.NEWS/Febriani)

KABAR.NEWS, Rantepao - Tim Pisdus Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Sulsel, menggeledah Kantor PDAM Toraja Utara (Torut)  di Jalan Tedong Bonga, Kompleks Pasar Bolu, Tallunglipu, Selasa (31/8/2021). Penggeledahan ini dipimpin langsung Kajari Tator Erianto L. Paundanan.


Pantauan KABAR.NEWS, penyidik Kejari Tator menggeledah sejumlah ruangan antara lain ruangan bendahara, bagian umum dan ruang direktur yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan. 


Khusus untuk ruang direktur, merupakan ruang paling akhir digeledah karena keadaan ruangan terkunci sehingga pihak PDAM harus mengambil kunci tersebut di rumah direktur lama.


Erianto L. Paundanan mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti yang berkaitan dengan kasus direktur lama PDAM Torut.


"Hari ini kita lakukan penggeledahan itu berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Makale, apa yang kita cari tentunya saya tidak bisa merinci tetapi yang jelas seluruh dokumen-dokumen yang berkaitan dengan proses penyidikan yang sedang kita lakukan," kata Erianto.


"Dokumen itu yang penting dan jelas secara hukum, apa yang kita cari adalah seluruh alat bukti surat yang akan mendukung proses pembuktian kita di pengadilan nantinya," tambah Erianto.


Ditanya mengenai adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini, Erianto menjelaskan bahwa akan dilakukan penyidikan lebih lanjut karena belum semua saksi diperiksa.


"Untuk sementara baru satu (tersangka) tapi kita akan lihat perkembangannya karena ini kan perkembangan penyidikan itu, saya tidak boleh katakan ada saya tidak boleh juga katakan hanya satu. Semua akan berkembang kalau memang alat bukti untuk menetapkan tersangka baru cukup, maka saya akan melakukan, tetapi kalau alat bukti yang ada hanya cukup satu itu saja ya cukup Dirut lama saja," jelas Erianto.


Untuk penahanan tersangka berinisial ML (61 tahun), Erianto mengatakan bahwa itu merupakan masalah teknis.


"Karena untuk menahan orang ada alasan subjektif dan formilnya gitu ya, yang jelas saya mengatakan bahwa tersangka yang telah ditetapkan ini, itu memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, tetapi untuk menahan atau tidak tergantung ke penyidik saya nanti," pungkasnya.


Sementara Pjs. Direktur Perumda Torut, Maraya mengakui bahwa dirinya sejak diberikan SK Pjs pertanggal 23/8/2021, belum pernah memasuki ruangan direktur karena kunci ruangan masih berada pada direktur lama.


"Saya menjabat baru beberapa hari dan memang saya belum pernah masuk ruangan khusus direktur kecuali di ruang tamu," pungkasnya.


Selain menggeledah kantor PDAM Torut, Tim Pidsus Kejari Tator juga mendatangi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Torut untuk mencari bukti-bukti lainnya.

Diketahui, dugaan korupsi dana hibah air minum perkotaan di PDAM Torut pada tahun 2017, 2019 dan 2020 mengakibatkan kerugian negara hinga Rp1,7 miliar lebih, berdasarkan hasil audit laporan Inspektorat Torut.


Penulis: Febriani/A