Gaji ke-13 ASN Pemkab Jeneponto akan Dibayarkan Pekan Ini

Kata Sekda Jeneponto

Gaji ke-13 ASN Pemkab Jeneponto akan Dibayarkan Pekan Ini
Ilustrasi ASN. (KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Jeneponto - Pemerintah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, akan membayarkan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negeri (ASN) pekan ini.


"Insya Allah paling lambat hari Rabu bulan Juni gaji 13 akan dibayarkan," ujar Sekertaris Daerah Kabupaten Jeneponto, Syafruddin Nurdin, Senin kemarin.


Pembayaran gaji ke-13 ASN pada pekan ini juga dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Jeneponto, Armawih. A. Paki.


"Gaji ke 13 sementara dalam Proses. Paling lambat hari rabu Akan di bayarkan," kata Armawih, kemarin.


Ia pun mengatakan jika terdapat ribuan ASN yang akan mendapatkan gaji ke-13. Selain itu 40 di antaranya terdapat di kantor DPRD.


"Sebanyak 5.379 ASN akan menerima tunjangan gaji ke 13 ditambah 40 dari DPRD. Dengan nilai gaji sebanyak Rp24.860.000.879," pungkasnya.


Sekadar diketahui, pembayaran gaji ke-13 ASN akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021. 


Adapun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. 


Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.


Penulis: Akbar Razak/B