Gaikindo: Relaksasi PPnBM Gairahkan Industri Otomotif

Selama pandemi Covid-19, penjualan kendaraan bermotor mengalami penurunan drastis.

Gaikindo: Relaksasi PPnBM Gairahkan Industri Otomotif
Pasar otomotif Indonesia kembali bergairah setelah adanya Permenkeu tentang relaksasi PPnBM. (Foto: KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)






KABAR.NEWS, Jakarta - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk memberikan diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) direspon positif Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). Diskon PPnBM bisa kembali menggairahkan industri otomotif di Indonesia.

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi mengatakan dengan adanya diskon PPnBM dari Menkeu bisa meningkatkan penjualan kendaraan dan menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia di tengah pandemi. Untuk itu Gaikindo, kata Yohannes, menyambut antusias aturan Menkeu tersebut.  

"Kami sangat antusias menyambut kebijakan relaksasi PPnBM yang dikeluarkan Pemerintah, karena kami yakin kebijakan tersebut akan memberikan napas baru bagi industri otomotif yang belakangan ini mengalami tahun yang berat," ujarnya melalui keterangan tertuslinya, Rabu (3/3/2021). 

Ia berharap dengan adanya relaksasi PPnBM tersebut bisa sesegera mungkin industri otomotif Indonesia bisa kembali pulih dengan ditandai peningkatan penjualan kendaraan bermotor.

"Pulihnya penjualan kendaraan bermotor di Indonesia tentunya akan membantu membangkitkan ekosistem industri kendaraan bermotor di Indonesia. Tahun 2020, industri otomotif sangat terdampak cukup dalam akibat adanya pandemi," ucapnya.  

Ia merinci sebelum pandemi Covid-19, penjualan kendaraan bermotor roda empat atau lebih biasanya mampu membukukan penjualan per-bulan pada kisaran 90-100 ribu unit. Tetapi saat pandemi datang, penjualan mengalami penurunan cukup signifikan.  

"Turun cukup signifikan hingga hanya melakukan penjualan sebesar 3.700 unit pada Mei 2020," tuturnya. 

Sekada diketahui, Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan diskon PPnBM dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No 20/PMK 010/2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2021, dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang kendaraan bermotor dengan pajak penjualan atas barang mewah atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah ditanggung oleh Pemerintah pada tahun anggaran 2021. Kebijakan tersebut dinilai telah menjadi angin segar bagi industri otomotif Indonesia.