Fraksi Rakyat Ekspose "Dosa" Masa Lalu Timses Paslon Wali Kota Makassar

Dari Andi Iwan Aras hingga Erwin Aksa

Fraksi Rakyat Ekspose "Dosa" Masa Lalu Timses Paslon Wali Kota Makassar
Empat paslon Wali Kota Makassar saat pencabutan nomor urut. (Dok. KPU Makassar)






KABAR.NEWS, Makassar - Kelompok yang menamakan dirinya Fraksi Rakyat Sulsel mengekspos sejumlah "dosa-dosa" perkara kasus yang pernah menjerat sejumlah elite tim pemenangan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar. 


Bagi Fraksi Rakyat Sulsel, data-data yang ditunjukkan tersebut bisa menjadi rujukan untuk mengingatkan kembali masyarakat Makassar bahwa tidak ada kesejahteraan yang akan lahir dari pemilihan wali kota.


Staf Kampanye Wahana Lingkungan Hidup(Walhi) Sulsel, Muh. Resky mengungkapkan, mayoritas tim kampanye kandidat diisi oleh politisi-politisi. Baik politisi yang duduk di DPR RI, DPRD tingkat provinsi hingga politisi yang duduk sebagai legislator di DPRD Kota Makassar. 


Nama-nama yang masuk dalam tim teras pemenangan empat kandidat adalah data yang dimasukkan ke KPU Makassar sebagai bagian dari tim kampanye yang terlibat aktif mendukung pasangan calon.


"Mereka-mereka juga memiliki rekam jejak pebisnis, atau memiliki bisnis serta pernah terlibat dalam beberapa kasus hukum," kata Resky, melalui meeting zoom yang mengangkat tema Kepentingan Oligarki Dalam Pilkada Makassar, Rabu(25/11/2020)

Dia membeberkan, paslon nomor urut satu Moh.Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi yang diusung dua partai yakni, Nasdem dan Gerindra ditambah dua partai non parlemen, Partai Gelora dan Partai PBB misalnya. 


Ditubuh tim kampanye pemenangan Danny-Fatma, ada dua tokoh sentral yang berlatar belakang pengusaha dengan rekam jejak kasus hukum yang pernah dan sedang menjeratnya. 


"Andi Irwan Darmawan Aras selaku Ketua Tim Pemenangan Danny-Fatma, dia adalah anggota DPRI,  Ketua DPW Gerindra Sulsel dan pemilik PT. Artha Guna yang tercatat terbukti terjerat kasus larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat untuk pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Takalar tahun anggaran 2009 dan diputus hukum tahun 2010 dengan denda sebesar Rp400 juta," terang Resky.


Sementara, Rusdi Masse Mappasesu yang juga terlibat dalam tim pemenangan tidak lepas dari perkara hukum. Merupakan suami dari Fatmawati Rusdi, dan menjabat sebagai Ketua DPW Nasdem Sulsel sekaligus anggota DPRI dengan latar belakang pengusaha.


"Baru-baru ini ia juga dilaporkan oleh Kisman Latumakulita di KPK berdasarkan temuan investigasi Majalah Tempo atas dugaan gratifikasi untuk mengatur kuota impor buah," katanya. 


Sama halnya dengan paslon nomor urut satu, juga terjadi di internal tim pemenangan pasangan nomor urut dua, Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando yang didukung oleh empat partai politik yakni, Partai Demokrat, Perindo, PPP dan PSI. Oleh Resky tim pemangan inti palon nomor urut dua juga punya dosa masa lalu terkait pelanggaran hukum. 


"Dalam struktur tim pemenangan ada Erwin Aksa selaku Ketua Tim, masuk sebagai Satgas Omnibus Law berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 tahun 2020 yang terdiri dari 127 anggota satuan tugas, yang merupakan pengusaha dan menjadi pengurus Kamar Dagang (Kadin) pusat serta masuk sebagai pengurus Partai Golkar," jelasnya.


Sebagai pengusaha, kata Resky, Erwin merupakan Komisaris Utama Bosowa Group di dua perusahaan sekaligus yakni PT. Bosowa Energi dan Bosowa Semen. Menduduki sebagai komisaris utama, saat PT Bosowa Energi mengerjakan proyek PLTU Punagaya Jeneponto yang dibangun oleh Bosowa diduga limbahnya mencemari lingkungan terutama kekeruhan dan salitasi pada sumur warga.


"Penelitian yang dilakukan oleh Tetty, Baso ,Syamsuddin tahun 2014 terjadi penurunan produksi rumput laut akibat limbah PLTU," katanya.


Solihin Kalla yang juga masuk dalam tim pemenangan APPI-Rahman, juga memiliki rekam jejak dalam perkara hukum. Di mana PT.Bumi Mineral Sulawesi membangun pelabuhan tanpa mengantongi izin terlebih dahulu, sehingga berdampak pada kerusakan ekosistem hutan bakau.


Pembangunan smelter yang berdampak pada kerusakan ekosistem laut Desa Karang-karangan, "Diduga pula melanggar penanganan kawasan hutan lindung untuk jaringan transmisi," katanya.


Sementara pasangan nomor urut tiga, Syamsul Rizal-Fadli Ananda juga tidak terlepas dari rekam jejak dari para tim pemenangannya yang pernah bermasalah secara hukum. 


Fathul Fauzi Nurdin, pendukung pasangan calon nomor urut tiga, dalam temuan koalisi selamatkan laut Indonesia memiliki hubungan kekerabatan dengan Akbar Nugroho yakni Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia dan Abil Iksan yakni Direktur PT Banteng Laut Indonesia dan PT Nugraha Indonesia Timur.


Keduanya merupakan perusahaan yang memiliki konsesi lahan tambang pasar laut di wilayah tangkap nelayan Kodingareng dan berdampak buruk terhadap ekonomi, sosial hingga pendidikan masyarakat pulau Kodingareng.


Ada juga nama Ilham Arief Sirajuddin sebagai pendukung, Mantan Walikota Makassar 2004-2009 dan 2009-2013 itu terbukti pernah melakukan tindak pidana korupsi, diputuskan tahun 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.


Sedangkan untuk pasangan nomor urut 4, Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Halid, ada nama Nurdin Halid sebagai Wakil Ketua Umum DPP Golkar, seorang pengusaha yang juga merupakan ayah kandung Andi Zunnun.


"Dimana saat menjadi Ketua Umum KDI 1998 ia pernah terjerat kasus korupsi minyak goreng Bulog dan divonis MA tahun 2007. Saat itu ia sebagai Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI),"katanya.


Penulis: Rahma Amin/B