Fraksi Demokrat DPRD Tator Protes KPU Tak Sebut Masa Bakti Bupati Terpilih
KPU Tator tidak bisa memastikan masa bakti bupati dan wakil bupati terpilih karena belum ada aturan baru.

KABAR.BEWS, Makale - Rapat paripurna istimewa penetapan Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja di DPRD diwarnai dengan protes dari Fraksi Partai Demokrat. Protes dilakukan karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja tidak menyebutkan masa bakti bupati dan wakil bupati terpilih.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Tana Toraja, Kristian HP Lambe mengatakan seharusnya KPU menuliskan masa bakti bupati dan wakil bupati terpilih.
"Dalam paparan KPU itu menyampaikan ketidakpastian. Menetapkan bupati-wabup terpilih, tapi tidak mencantumkan masa baktinya. Kapan di mulai dan berakhir," ujarnya usai rapat paripurna istimewa penetapan bupati dan wakil bupati terpilih dan pemberhentian bupati dan wakil bupati di kantor DPRD Tana Toraja, Kamis (28/1/2021).
Kristian mengaku berdasarkan penjelasan Ketua KPU Tana Toraja, tidak dicantumkannya masa bakti bupati dan wakil bupati karena belum adanya petunjuk dan aturan diterbitkan oleh pemerintah pusat. Meski demikian, kata dia, seharusnya KPU Tana Toraja tetap berpatokan pada aturan sebelumnya hingga adanya aturan baru.
"Jika tidak ada aturan baru, kenapa tidak mengikuti undang-undang yang lama saja, yakni masa periode 5 tahun, supaya jelas dan publik tidak dibingungkan," kata dia.
Selain protes terkait tidak jelasnya masa bakti bupati dan wakil bupati terpilih, Kristian juga menyesalkan tidak hadirnya Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae-Victor Datuan Batara.
"Padahal sesuai agenda rapat paripurna ini dilakukan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih juga pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2016-2021. Ini tidak jelas apakah KPU mengundang atau undangannya tidak sampai," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi menjelaskan setelah rapat paripurna istimewa, pihaknya langsung mengirimkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Selatan untuk melanjutkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
"Paling lambat tiga hari setelah rapat paripurna istimewa dilaksanakan kita kirim rekomendasi ke Gubernur Sulsel untuk kemudian melanjutkan ke Mendagri," ucapnya.
Sekadar diketahui, KPU Tana Toraja telah menetapkan Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeq sebagai bupati dan wakil bupati terpilih.
Penulis: Febriani/B