FPI Segera Ajukan Praperadilan Kasus Rizieq Shihab
Permohonan dalam waktu dekat

KABAR.NEWS, Jakarta - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muh. Rizieq Shihab menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam kasus kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta.
Terkait status tersangka tersebut, FPI berencana mengajukan permohonan praperadilan agar Rizieq Shihab dan lima orang lainnya bisa lepas dari jeratan hukum.
"Praperadilan, Insyaallah akan segera didaftarkan minggu ini juga," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman, dalam wawancara yang dikutip dari CNN Indonesia, Senin (14/12/2020).
Lima tersangka lainnya yakni Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Idrus. Kelimanya belum ditahan polisi.
Mengenai kondisi Rizieq yang mendekam di Rutan Polda Metro Jaya, Munarman menyebut Sang Habib dalam keadaan sehat, bahkan bergembira.
Munarman menyebut bahwa Rizieq turut menyampaikan pesan agar terus berjuang dan tak melupakan enam laskar FPI yang menjadi korban dalam aksi bentrokan dengan anggota polisi.
"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujarnya.
Rizieq dan lima pengikutnya dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara.
Mengutip Hukum Online, praperadilan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) khususnya Pasal 1 angka 10, Pasal 77 s/d Pasal 83, Pasal 95 ayat (2) dan ayat (5), Pasal 97 ayat (3), dan Pasal 124.