Foto: Sidang Perdana Agung Sucipto Sang Penyuap Nurdin Abdullah
Sidang berjalan secara virtual di Pengadilan Negeri Makassar.
1.
KABAR.NEWS, Makassar - Terdakwa tindak pidana korupsi kasus suap Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Agung Sucipto menjalani sidang perdana secara online digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/2021).
Sidang ini merupakan sidang kali pertama digelar dalam rangkaian kasus suap proyek infrastruktur di Sulsel telah menyeret tiga tersangka, yakni Nurdin Abdullah, Agung Sucipto sekaligus kontraktor dan pemilik PT Agung Perdana Bulukumba, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang atau PUTR Sulsel Edy Rahmat.(KABAR.NEWS/Irvan Abdullah)