Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Batalkan Puasa
Pemerintah tetap massifkan vaksinasi saat Ramadan

KABAR.NEWS, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan penyuntikan Vaksin Covid-19 pada bulan Ramadan tidak membatalkan puasa. Demikian fatwa MUI nomor 13 tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dikutip KABAR.NEWS dari laman MUI, Senin (5/4/2021).
Dia menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu. (Baca juga: Pertimbangan MUI Izinkan Vaksin AstraZeneca Meski Haram Mengandung Babi)
Pada kasus vaksinasi Covid-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Model ini dikenal juga dengan istilah injeksi intramuskular.
Untuk itu, pada bulan Ramadan nanti, pemerintah tetap akan terus menggelar vaksinasi bagi semua sasaran yang telah ditetapkan untuk tahapan vaksinasi saat ini.
"Vaksinasi yang akan dilakukan di bulan Ramadan ini nantinya akan dilakukan dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang menjalankan puasa,” ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, pada keterangan pers yang disampaikan secara virtual, Minggu (4/4/2021) dikutip dari laman Setkab.
Nadia menegaskan, proses vaksinasi bagi umat muslim dapat dilakukan di siang hari pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, artinya pemberian vaksinasi itu tidak membatalkan puasa. (Baca juga: Kronologi Pekerja PLN Meninggal usai Divaksin: Demam Hingga Jantung Kering)
“Sebenarnya fungsi dari puasa ini sendiri kan adalah seperti detoksifikasi, jadi sebenarnya puasa sendiri memberikan manfaat yang luar biasa untuk kesehatan kita. Artinya, walaupun dalam kondisi berpuasa, kondisi tubuh kita itu tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi,” ucapnya.
Nadia menyampaikan, tidak ada persiapan khusus dari pemerintah untuk melaksanakan vaksinasi di bulan Ramadan. Kepada peserta vaksinasi, ia berpesan agar istirahat cukup dan sahur dengan makan makanan bergizi seimbang.
“Untuk proses vaksinasinya sendiri kita akan tetap melakukan vaksinasi pada pagi hari sampai sore, dan mungkin dapat juga dilakukan malam hari atau bisa juga dilakukan di masjid pada malam hari, asal tidak mengganggu ibadah di bulan Ramadan," pungkasnya.
Lihat postingan ini di Instagram