Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB hingga Polisi

* Diumumkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Direktur PT LIB hingga Polisi
Pintu 13 Stadion Kanjuruhan Malang yang disebut-sebut sebagai lokasi paling mengerikan pada tragedi 1 Oktober 2022. (Internet)






KABAR.NEWS, Malang - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan 6 tersangka tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 131 orang pada Minggu (1/10/2022).


Satu dari enam tersangka yang diumumkan Kapolri adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) yaitu Akhmad Hadian Lukita. Pengumuman tersangka disampaikan Sigit di Mapolresta Malang, Kamis (6/10/2022).


"Saudara Ir Akhmad Hadian Lukita, direktur utama PT LIB di mana pertanggungjawabannya untuk memastikan stadion layak fungsi. Namun, persyaratan belum dicukupi dan menggunakan hasil sertifikat layak fungsi pada 2020,” tutur Sigit seperti dilansir Jawapos.com.


Tersangka kedua tragedi Kanjuruhan adalah Ketua Panitia Pelaksana pertandingan Arema FC, Abdul Haris. Akhmad Hadian Lukita maupun Abdul Haris dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 juncto 52 Undang - Undang nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. 


"Di mana yang  bertanggung jawab dalam LIB adalah panpel yang bertanggung jawab pada pertandingan,” papar Mantan Kabareskrim Polri tersebut.


Dalam aturan itu, panitia pelaksana wajib membuat panduan. Namun panpel mengabaikan panduan untuk pihak keamanan. ”Terjadi penjualan tiket over (kapasitas). Harusnya 38 ribu tapi dijual 42 ribu,” ungkap Listyo Sigit.


Tersangka ketiga adalah Suko Sutrisno, security officer. Dia dikenakan pasal 359 360 KUHP 103 jo 52 UU 11 2022 tentang OR. ”Di mana tidak ada dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan,” terang Kapolri.


Suko Sutrisno juga memerintahkan steward atau penjaga pintu untuk meninggalkan gerbang saat hal itu terjadi. Padahal Steward harus standby. 


"Keempat adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto, sebagai Kabag Ops Polres Malang. Yang bersangkutan mengetahui aturan FIFA larangan menggunakan gas air mata,” ungkap Kapolri.


Namun Kompol Wahyu Setyo Pranoto tidak mencegah dan melarang penggunaan gas air mata. Dia juga tidak memberikan pencegahan langsung.


"Kelima, Has Darman sebagai anggota Brimob Jatim yang memerintahkan penembakan gas air mata. Dan terakhir, Kasat Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi untuk perintah tembak gas air mata,” ucap Kapolri.