Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi, Hasilnya Dijual Hingga ke Lapas

hasil kejahatan mereka pun dijual ke tiga orang Narapidana di Lapas Takalar

Enam Pelaku Curas Diamankan Polisi, Hasilnya Dijual Hingga ke Lapas
Ket. Polisi yang menunjukkan barang bukti handphone hasil kejahatan curas. (Ist)






KABAR.NEWS, Makassar- Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Panakkukang mengamankan sejumlah pemuda yang merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas.

Insiden nahas yang menimpa korban yakni Aditya itu terjadi pada Sabtu (19/12/2020) lalu di pekuburan Panaikang, Kota Makassar. Polisi pun kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan 6 orang pelaku.

Adapun para pelaku pengeroyokan dan pencurian berjumlah lima orang yakni RY (22), WH (18), RS (18), AB (18), KH (19) dan SP (24). Mereka diamankan di sejumlah lokasi di Kecamatan Panakkukang dan Manggala, pada Rabu (13/1/2021).

"Korban dikeroyok sampai mengalami luka di wajah hingga pingsan. Saat tak berdaya itulah para pelaku mengambil barang berharga milik korban berupa handphone merek realme warna abu-abu dan melarikan diri," kata Panit 1 Reskrim Polsek Panakukkang, Ipda Abd Rahman H kepada wartawan di kantornya. Jumat (15/1/2021) petang.

Kata Rahman, hasil kejahatan mereka pun dijual ke tiga orang Narapidana di Lapas Takalar, berinisial SY (30), HR (27), dan AR (34).

"Dari hasil olah TKP itu, diketahui saat itu korban hendak pulang ke rumahnya namun hujan deras. Sehingga korban berteduh di lokasi. Saat itu para pelaku tengah melakukan pesta minum-minuman keras di kawasan pekuburan," jelas Rahman.

Lanjut Rahman, korban sempat diajak meminum keras, namun korban menolak. "Ada kata-kata yang dikeluarkan oleh korban dan membuat tersinggung pelaku. Sampai mengeroyok, setelah tak berdaya, ditinggal begitu saja dan mengambil handphone lalu dijual," ungkapnya.

Sementara itu, salah satu pelaku yang menjual handphone korban mengaku disuruh oleh WH. Ia mengaku menjualnya ke salah satu rekannya yang tengah berada di dalam Lapas Takalar.

"Ku jual Rp1,2 Juta sama Napi di dalam. Kebetulan temanku. (Hasilnya) dibagi enam pak. Pakai foya-foya, beli rokok sama makanan pak. Tidak kukenal itu (korban) orang singgah," tutur KH.

Saat ini enam orang tersangka masih ditahan di Mapolsek Panakkukang berikut barang bukti handphone milik korban. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Penulis : Reza Rivaldy/A