Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Jeneponto Dijeblosan ke Penjara

Kasus ini bergulir sejak tahun 2017

Empat Tersangka Dugaan Korupsi Bedah Rumah di Jeneponto Dijeblosan ke Penjara
Para tersangka dugaan korupsi proyek bedah rumah Kementerian PUPR dijebloslkan ke Lapas Klas II B Jeneponto, Kamis (18/11/2021). (KABAR.NEWS/Akbar Razak)

KABAR.NEWS Jeneponto - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menyerahkan empat orang tersangka dan barang bukti tahap II kasus dugaan korupsi proyek beda rumah ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari), Kamis (18/11/2021) malam.


Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.


Proyek tersebut menyasar sejumlah rumah di Desa Mallasoro, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, dengan anggaran sebesar Rp3 miliar lebih. 


Perbuatan keempat tersangka diduga merugikan keuangan negara senilai Rp1 miliar lebih berdasarkan hasil audit BPKP. Kasus ini bergulir di Polres Jeneponto sejak tahun 2017.


Kanit Tipikor Polres Jeneponto Ipda Uji Mughini mengatakan para tersangka masing-masing berinisial M, I, AFI dan MS.


"Penyidik Polri yang limpahkan karena berkas tersebut sudah P21," ujar Uji kepada KABAR.NEWS di Kejaksaan Negeri Jeneponto, Kamis.


Uji menuturkan keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupai.


Demi kepentingan penyidikan pihaknya, menahan para tersangka di Lapas Kelas II B Jeneponto.


Penulis: Akbar Razak/A